Polres Luwu Rilis 2 Kasus Menonjol

Kabardedikan.com, Luwu — Polres Luwu merilis sejumlah kasus yang ditanganinya sepanjang 2023 di aula Polres Luwu, Jumat, 29 Desember 2023. Rilis itu mengungkap dua kasus menonjol yang tengah ditangani Polres Luwu. Kasus itu perkara yang terjadi di Desa Rante Balla dan Pondok Pasentren Darul Istiqomah di Kecamatan Kamanre.

Kasus yang terjadi di Desa Rante Balla merupakan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang. Pelakunya ialah E (55) Kepala Desa Rante Balla diduga melakukan pengutan tidak sah atas surat permohonan penerbit objek pajak atau SPOP baru di Desa Ranteballa Kecamatan Latimojong.

E diduga meminta sejumlah uang kepada masyarakat saat melakukan pengurusan administrasi penerbitan SPOP baru sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan Masmindo untuk membebaskan lahan masyarakat.

“E meminta sejumlah uang dari pembebasan lahan yang diterima oleh masyarakat. Masyarakat yang tidak bersedia menyerahkan sejumlah uang dari hasil pembebasan Masmindo, E tidak akan bersedia menandatangani pengurusan administrasi penerbitan SPOP baru tersebut,” bunyi rilis itu dikutip Kabardedikan, Jumat, 29 Desember 2023.

Dari hasil penyelidikan Polisi, empat korban Kades Rante Balla itu ialah AS, Y, M dan K. Mereka telah mentransfer sejumlah uang kepada Kades Ranteballa dengan jumlah uang dan waktu berbeda.

“Y mentransfer uang ke Kepala Desa Ranteballa sebesar Rp 25.000.000. AS mentransfer uang sebesar Rp 100.000.000. R menyerahkan uang sebesar Rp 38.000.000,” tulis rilis itu. R menyerahkan uang sebesar Rp 38.000.000 sebelum penandatanganan administrasi untuk penerbitan objek pajak baru atas lahan R.

Perbuatan yang dilakukan E telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 tahun 2013 tentang Tata Cara Pendataan dan Pelaporan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang menjelasan pungutan atau biaya administrasi permohonan penerbitan pajak baru.

“Pengurusan permohonan penerbitan objek pajak baru secara perorangan /kolektif berdasarkan peraturan tersebut tidak dipungut biaya baik di Desa, Kelurahan maupun Badan lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu”.

E disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 12 B atau pasal 11 Jo, pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi — undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar .

Kasus Pondok Pesantren Darul Istiqomah Kecamatan Kamanre

Belum lama ini, kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Istiqomah Kecamatan Kamanre viral di media sosial. Kasus tersebut menyita perhatian masyarakat Luwu, Polres Luwu juga sigap mengatensi kasus ini.

Pihak Polres Luwu mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara penyidik menemukan fakta dan bukti dugaan tindak pidana dalam kasus yang terjadi di pondok pesantren itu. Perkara tersebut ialah dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan orang lain.

Polisi menetapkan empat tersangka dua diantaranya Daftar Pencarian Orang atau DPO. Mereka adalah BS, H, JA als TO (DPO) dan TA (DPO). Mereka disangkakan dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 55.

Para tersangka menurut rilis itu, mendatangi dan masuk ke dalam lokasi pesantren dengan maksud untuk mencari Usama yang merupakan pimpinan pondok pesantren.

Akan tetapi orang yang dicarinya tidak diketemukan hingga kemudian pelaku melakukan tindakan pembakaran terhadap pondok Inap Pesantren Darul Istiqamah.

Atas kejadian itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti satu sebuah kursi tamu, sebuah batu, sebuah kasur, sebuah tripleks bekas terbakar dan Lembar kertas terbakar.

Mereka terancamnya penjara penjara paling lama 12 tahun bila menimbulkan bahaya umum bagi barang dan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bila menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain. (Jayanto)


Komentar