Polda Sulsel Bekuk Pemilik Senpi Ilegal di Palopo

Kabardedikan.com, Palopo —Rosman Warga Palopo diamankan Resmob Polda Sulsel. Dirinya ditangkap lantaran kepemilikan senjata api dan amunisi secara illegal. Pria 44 tahun ini ditangkap di kota Palopo setelah terbukti menguasai Senjata Api jenis Walter.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, pengungkapan berawal dari hasil kordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro jaya dan Densus 88 terkait penangkapan terhadap tersangka atas nama Hamka Yusuf yang saat ini menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan Hamka Yusuf diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah menjual 4 pucuk senjata api kepada temannya dan 1 pucuk senjata disimpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi, Kabupaten Pinrang,” tutur Dharma.

Dharma mengungkapkan, identitas pembeli senjata api dari tersangka Hamka Yusuf atas nama Mahyudin berdomisili di Kabupaten Gowa dan menguasai senpi jenis Baikal.

Sedangkan Risal berdomisili di Kabupaten Toraja Utara dan menguasai senpi jenis SIG,

“Rosman berdomisili di Kota Palopo dan menguasai senpi jenis Walter, dan Ilham berdomisili di Kota Makassar dan menguasai senpi jenis FN 1911,” jelas Dharma Negara.

Penangkapan itu berdasarkan LP/A/23/VIII/2023/ SPKT.DITKRIMUM / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 25 Agustus 2023 dan pelaku pada Jumat 24 Agustus 2023 di Jalan Mekar Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo atau kost Pondok Hidayah dilakukan penangkapan.

“Serangkaian penyelidikan tim memperoleh keberadaan Rosman yang pada saat itu sedang berada di kos Pondok Hidayah. Kemudian tim mendatangi kos tersebut dan dilakukan penggeledahan. Hasil dari penggeladahan ditemukan di dalam lemari pakaian senjata api,” ujarnya.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 pucuk senjata api, 1 buah magazane, 1 buah kotak senjata warna hitam, 5 butir amunisi tajam, dan 1 butir amunisi karet,” sambung Dharma.

Dia juga mengungkapkan, hasil interogasi Rosman menyebutkan bahwa 1 pucuk senjata api yang ditemukan didalam lemari pakaiannya adalah miliknya dan senjata api tersebut dia peroleh dari Hamka Yusuf yang dibeli seharga Rp 6 juta.

“Awalnya pada bulan Maret 2023 ia di hubungi oleh Hamka Yusuf dengan maksud ingin menjual senjata api, selanjutnya mereka bertemu di jalan topas Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dan bertransaksi via rekening BCA,” tambah Dharma. (*)

Komentar