Sentra Gakkumdu Luwu Proses Kasus Rekaman Suara: Naik ke Tahap Penyidikan

Kabardedikan.com, Luwu – Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menyepakati proses penanganan laporan bernomor 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 naik ke tahap penyidikan.

Komisioner Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin mengatakan bahwa kasus itu merupakan kasus dugaan tindak pidana pemilihan.

“Yang dilakukan oleh salah seorang pejabat ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu,” ujar Asriani, dikutip di halaman website resmi Bawaslu, Jumat, 11 Oktober 2024. Saat dikonfirmasi, Asriani mengatakan, kasus itu terkait dengan kasus rekaman suara.

Dirinya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Bawaslu Luwu, kemudian pihaknya melakukan penangan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu menilai bahwa kasus itu diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2020.

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Lurah dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara itu kasus video beberapa pejabat Pemkab Luwu sedang membahas salah satu pasangan calon, Asriani mengungkapkan masih dalam proses.

Bawaslu Luwu menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilihan agar menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas pemilihan yang lebih baik. (*)

Komentar