Bea Cukai Malili Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Lutra

Kabadedikan.com, Lutra-Ribuan batang rokok ilegal disita petugas bea cukai Malili dalam operasi gempur rokok ilegal tahun 2024 di Luwu Utara, Kamis, 10 Oktober 2024.

Bea cukai Malili melakukan operasi ini dibantu dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu. Rencananya operasi tersebut akan dilaksanakan selama sepekan.

“Totalnya ada sekitar 9400 batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan,” kata Adam Petugas Bea Cukai Malili.

Ia mengatakan operasi ini merupakan upaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kami melaksanakan fungsi community protector, khususnya upaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Adam.

Tujuannya kata dia, memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal.

Tim Operasi Gempur mengunjungi sejumlah kios, toko retail, dan pasar di Kabupaten Luwu Utara. Hasilnya, masih ditemukan adanya rokok ilegal dengan berbagai merek.

Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, serta memasang spanduk dan stiker dan mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

“Selama sepekan ini, ditemukan tren peredaran rokok ilegal yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Kami berharap dengan adanya Operasi Gempur ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili,” pungkas Adam. (*)

 

 

Komentar