PT Masmindo Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Aksi Unjuk Rasa

Kabardedikan.com, Luwu – PT Masmindo Dwi Area (MDA) mengeluarkan pernyataan resmi terkait aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Kantor Polres Luwu dan DPRD serta depan Kantor perwakilan MDA di Belopa, Selasa, 26 September 2024

Siaran pers itu menyebutkan bahwa aksi tersebut menimbulkan korban luka seorang karyawan PT Masmindo.

Pihak Masmindo menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dilakukan berdasarkan
undang-undang, hukum, dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“MDA adalah pemegang Kontrak Karya, yang dalam pelaksanaannya senantiasa mengacu kepada Undang-Undang Minerba, PP No. 96 tahun 2021dan seluruh peraturan terkait lainnya, termasuk
persetujuan Pemerintah terhadap rencana kegiatan yang tertuang dalam RKAB Perusahaan
2024-2026,” bunyi siaran pers tersebut, Jumat, 27 September 2024.

Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat berkepentingan dengan kepastian
investasi di daerah ini.

“Karena lancarnya investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat”.

Saat ini, MDA sedang melakukan investigasi internal terkait tuduhan penyerobotan lahan dalam kegiatan land clearing di Dusun Nase Desa Ranteballa yang memicu rangkaian aksi. MDA berjanji akan membuka hasil akhirnya secara terbuka.

“MDA menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian”.

MDA berharap fakta sebenarnya bisa terungkap. Perusahaan emas itu, mengimbau semua pihak bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. (*)

 

Komentar