Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah DPT Pilkada Luwu

 

Kabardedikan.com, Luwu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu telah menetapkan daftar pemilih tetap (PDT) pada Pilkada 2024 sebanyak 270.044 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 134.368 dan perempuan 135.676.

Namun DPT itu bisa berubah, demikian dikatakan Wahyu Derajat Anggota Bawaslu Luwu, ketika dilakukan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih antara KPU dan Bawaslu ditemukan sejumlah potensi masalah.

“Ya, dalam proses pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih Pilkada ini memang akan ada masalah tapi hal ini dikoordinasikan dengan baik antara jajaran kami dan jajaran KPU hingga dapat dikawal secara bersama,” ungkap Wahyu.

Masalah itu kata dia, adanya pemilih ganda dengan kabupaten lain dan pemilih meninggal yang masih ada dalam DPT karena pemerintah setempat tidak menerbitkan surat keterangan kematian.

Wahyu menjelaskan pemilih ini baru ditemukan setelah penetapan DPT karena kondisi aplikasi KPU hanya terbuka sementara waktu dan kemudian terkunci kembali hingga tak ada waktu untuk mengetahui sejak awal.

“Hal ini juga telah tersampaikan pada pleno DPT tingkat Provinsi yang dilaksanakan KPU Sulsel pada 22 September 2024”.

Ia menjelaskan, pemilih yang tak dikenal adalah pemilih ada dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4, namun saat proses coklit tidak dikenal oleh petugas coklit, dikoordinasikan dengan pemerintah setempat juga tidak dikenal, KPU mengambil langkah dengan melakukan cek SIAK, pemilih ini tetap terbaca aktif di Kabupaten Luwu.

“Ini menjadi perhatian penting Bawaslu, hingga dalam pleno kami mendorong kepada KPU untuk memberi penanda khusus kepada pemilih ini,” tandas Wahyu.

Kemudian pemilih yang telah meninggal namun masih berada dalam DPT, hal ini disebabkan karena pemerintah setempat yang tidak mengeluarkan surat keterangan kematian.

“Persoalan ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah tersebut oleh jajaran KPU dan Bawaslu tapi tetap tidak dikeluarkan, hingga pemilih ini juga mendapat perhatian khusus pada pemilihan kali ini” jelas Wahyu. Semestinya kata dia, penyusunan daftar pemilih peran pemerintah sangat dibutuhkan.

Terkait sejumlah masalah ini agar tidak selalu menjadi masalah berulang Wahyu kembali menjelaskan pentingnya peran semua pihak secara partisipatif. Dalam hal daftar pemilih peran masyarakat, pemerintah dan semua pihak di Kabupaten Luwu sangat membantu.

Hal-hal yang dapat dilakukan, melaporkan kepada jajaran KPU atau PPS jika terdapat masyarakat yang sudah memenuhi syarat tapi tak ada dalam DPT demikian sebaliknya. Termasuk jika terdapat masyarakat hendak berpindah hendaknya melakukan melaporkan kepada pemerintah setempat dan PPS.

“Ini sangat penting karena tujuan penyelenggara pemilihan baik Bawaslu maupun KPU adalah menjaga hak pilih masyarakat, hingga masyarakat bisa menggunakan hak konstitusional pada pemilihan nanti di tanggal 27 November nanti,” pungkas Wahyu. (*)

 

Komentar