Pastikan Status Hukum di Tanah Konsesi, Masmindo Gandeng Badan Bank Tanah

Kabardedikan.com, Luwu – Untuk mengatasi isu kepimilikan lahan di area konsesi, PT Masmindo Dwi Area melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Bank Tanah (BTT) di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Masmindo menggandeng Badan Bank Tanah untuk menyelesaikan konflik lahan yang terus terjadi di area konsesi yang mengakibatkan terhambatnya kegiatan operasional mereka.

MoU itu ditandatangani langsung antara Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area Trisakti Simorangkir dengan Kepala Bank Tanah Parman Nataatmadja.

Dalam press rilis yang diterima Kabardedikan, kemarin, Masmindo saat ini bersikap proaktif atas permasalahan yang ada. Sehingga perusahaan emas tersebut menjalin kemitraan dengan para pemangku kepentingan, salah satunya Badan Bank Tanah.

“Agar menciptakan kepastian hukum, memastikan kelancaran investasi, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat lokal dan perekonomian nasional,” bunyi siaran pers itu.

Sementara itu, Trisakti mengatakan bahwa Masmindo berkomitmen untuk memastikan setiap proses pembebasan lahan sesuai aturan berlaku.

“Kerja sama dengan Badan Bank Tanah untuk menciptakan perlindungan hukum bagi perusahaan dan masyarakat sekitar. Kepastian hukum sangat penting, tidak hanya untuk perlindungan investasi perusahaan, tetapi juga untuk menciptakan stabilitas bagi masyarakat sekitar area tambang,” ungkapnya.

PT Masmindo Dwi Area optimis penandatanganan MoU itu akan mendorong percepatan investasi di sektor pertambangan serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian lokal maupun nasional.

Sejurus itu, Kepala Bank Tanah Parman Nataatmadja dalam kesempatannya menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh MDA kepada Badan Bank Tanah terkait
pengelolaan hak atas lahan yang berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah.

“Bank Tanah adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan solusi untuk kepastian hukum atas tanah-tanah yang akan dimanfaatkan, baik untuk investor maupun masyarakat, termasuk perusahaan pertambangan,” ujar Parman.

Ia menambahkan bahwa dengan luasan lahan yang telah dipercayakan kepada Badan Bank Tanah, pihaknya akan memastikan pengelolaan dan perlindungan yang baik terhadap lahan tersebut.

“Dengan adanya MoU ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi klaim-klaim ilegal dari masyarakat,” jelasnya. (*)

 

 

 

Komentar