Masmindo Buka Suara Perihal Video Penyerobotan Lahan di Lahan Milik Warga

Kabardedikan.com, Luwu – PT Masmindo Dwi Area buka suara terkait berita yang beredar bahwa perusahan emas yang terletak di Kecamatan Latimojong itu melakukan penyerobotan lahan milik warga bernama Cones di Desa Rante Balla. Pihak Masmindo dari rilis berita yang diterima redaksi Kabardedikan mengatakan bahwa lahan yang dilakukan penebangan itu merupakan wilayah konsesi PT Masmindo Dwi Area (MDA)

“Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku”.

Masmindo mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tindakan paksa, melainkan diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar. Semua proses kata mereka telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk mediasi yang melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten melalui Satgas Percepatan Investasi.

Pihak Masmindo mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, perusahan telah melakukan sosialisasi Rencana Kompensasi Tanam Tumbuh dan Lahan kepada para pemilik lahan bersertifikat dan penggarap sesuai Penilai Independen KJPP RAB.

“Pada 2023, upaya negosiasi dan mediasi terkait kompensasi lahan terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten namun masih menemui kebuntuan”. Begitu juga di tahun MDA dan masyarakat mengalami kebuntuan setelah dilakukan kajian ulang terhadap Penilaian Harga Pasaran Tanam Tumbuh, Lahan, dan Bangunan.

Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pemanggilan kepada penggarap dan pemilik lahan namun juga hasilnya nihil. Olehnya Masmindo mengirim surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan yang tersisa, sekitar 300 hektar dari total seluas 1.100 hektar lahan yang sudah dibebaskan.

Masmindo mengatakan telah menawarkan ganti rugi dengan jumlah yang lebih tinggi dari nilai yang didasarkan pada riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh serta harga wajar, dengan angka maksimal yakni Rp 700 juta per hektar. nilai yang sangat tinggi untuk lahan di dataran tinggi seperti Kecamatan Latimojong, bahkan tertinggi se-Sulawesi berdasarkan hasil riset Celebes Research Centre.

Masmindo telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil, melalui berbagai negosiasi dan mediasi sejak tahun 2022, namun perbedaan dalam harga terus menjadi hambatan yang menghalangi tercapainya kesepakatan.

Akibat kebuntuan ini, rencana produksi Masmindo tertunda selama bertahun-tahun, sementara biaya operasional terus berjalan. Penundaan berdampak pada pengurangan pegawai. Namun Masmindo tetap melakukan land clearing di lahan garapan yang sudah mencapai kesepakatan.

Diana Yultiara Djafar Corporate Communications Head MDA menyampaikan, setiap proses perubahan selalu melibatkan tantangan. Manajemen MDA berupaya agar semua pihak mendapatkan hak yang adil dan setara sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami senantiasa menjalin komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar, guna memastikan proyek ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.”

Dia berharap bahwa masyarakat dapat memahami bahwa segala upaya yang dilakukan perusahaan selalu mengedepankan hukum dan kepentingan bersama, dan mengajak seluruh pihak untuk melihat masalah ini secara jernih dan komprehensif. (*)

Komentar