Polres Luwu Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu dan Obat Tanpa Ijin Edar

Kabardedikan.com, Luwu – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 249 gram dan 584 butir obat tanpa ijin edar terhadap dua pelaku berbeda.

Kedua pelaku tersebut kini ditahan Polres Luwu. Pelaku tersebut yakni Ikram warga Kecamatan Walenrang Timur berusia 28 tahun dan Ayu warga Kecamatan Bupon berusia 45 tahun.

Kapolres Luwu menjelaskan Ikram, ditangkap lantaran diduga akan mengedarkan 584 butir obat jenis terlarang yakni 504 butir obat jenis Tryhexyphenidil (THD), 8 sachet obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 tablet dan 1 buah plastik bening.

“Saat diinterogasi, saudara Ikram mengakui bahwa rencana obat tersebut untuk dijual kembali. Harga Obat jenis Tryhexiphenidil (THD) dijual seharga Rp 10.000, pertablet. Sedangkan obat jenis Tramadol dijual seharga Rp.15.000 pertablet. Obat tersebut ia pesan dari seseorang dari Kota Tangerang,” ungkap Arisandi dalam konferensi pers di Mapolres Luwu, Senin, 5 Agustus 2024.

Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu IPTU Abdianto setelah pihaknya menerima informasi dari salah satu perusahaan jasa pengantar barang di Belopa jika ada salah satu paket yang mencurigakan.

Setelah itu, salah satu anggota Satresnarkoba Polres Luwu menyamar sebagai kurir dan mengantarkan paket tersebut. Setelah paket diantar dan diterima Ikram, seketika ia diringkus oleh anggota Polisi. Ikram di tangkap di sebuah rumah yang terletak di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur.

Sementara itu kasus lain, Ayu wanita berusia 45 tahun asal Bupon ini ditangkap lantaran terbukti memiliki sabu seberat 249 Gram. Ayu ditangkap di salah satu rumah di Dusun Minangtallu Desa Tanjung Kecamatan Bupon.

Ayu terbukti memiliki ratusan gram barang haram itu setelah dilakukan penggeledahan pada Kamis, 1 Agustus 2024 di SPBU Lare – Lare Kecamatan Bua.

Selain itu, di rumah terduga pelaku juga di Dusun Minanga tallu, Desa Tanjung, Kecamatan Bupon juga ditemukan kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 bulatan ukuran sedang dan terbungkus dengan kresek warna hitam serta diisolasi warna hitam yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu didalam lemari pakaian miliknya.

“Ia mengakui bahwa sebelumnya ia telah disuruh oleh saudara A Indra Wijaya alias Lama untuk menjemput keseluruhan barang diduga shabu tersebut di Rappang Kabupaten Sidrap dan keseluruhan barang diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Inra Wijaya yang berada di Lapas Pare-Pare yang sementara menjalani hukuman pidana kasus Narkotika jenis Shabu,” ungkap Arisandi.

Kedua terduga pelaku kini ditangkap. Ikram disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milliar.

Sedangkan Ayu disangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar. (Rizal)

Komentar