BPK Temukan Tarif Layanan Puskesmas di Luwu Tidak Berdasarkan Aturan

Kabardedikan.com, Luwu – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan sejumlah tarif layanan kesehatan puskesmas di Luwu yang belum diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), namun tetap diberlakukan. Temuan itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan BPK dengan nomor LHP: 64/LHP/XIX.MKS/12/2023.

Auditor negara ini menemukan layanan yang tidak diatur itu yakni pemeriksaan asam urat sebesar Rp 20 ribu, pemeriksaan gula daerah sewaktu (GDS) sebesar Rp 20 ribu, pemeriksaan kolesterol sebesar Rp 30/35 ribu, pemeriksaan golongan darah Rp 15/25 ribu, surat keterangan sakit sebesar Rp 10 ribu, visite dokter sebesar Rp 40 ribu dan surat keterangan lahir sebesar Rp 15 ribu.

BPK juga menemukan, tarif layanan itu berbeda antara satu Puskesmas dengan Puskesmas lainnya. seperti pemeriksaan kolesterol dan gula darah.

“Terdapat pengenaan tarif yang tidak seragam antar puskesmas. Untuk pemeriksaan kolesterol pada Puskesmas Suli mengenakan tarif sebesar Rp35.000 kepada pasien, sedangkan pada Puskesmas Larompong, Puskesmas Kamanre, dan Puskesmas Lamasi Timur mengenakan tarif sebesar Rp30.000,” bunyi temuan tersebut.

Kemudian untuk pemeriksaan golongan darah masih bunyi laporan BPK, pada Puskesmas Larompong, pasien dikenakan tarif sebesar Rp 25.000, sedangkan pada Puskesmas Ponrang pasien dikenakan tarif sebesar Rp 15.000.

Menurut BPK temuan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum, Pasal 83 ayat (6) menyatakan bahwa “Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah”.

Selanjutnya dasar temuan BPK, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Tarif retribusi jasa umum ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan peraturan bupati”.

Menurut BPK hal ini terjadi lantaran Kepala Dinas Kesehatan belum mengusulkan tarif atas seluruh pelayanan kesehatan di Puskesmas kepada Bupati Luwu.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Luwu menginstruksikan “Kepala Dinas Kesehatan untuk mengusulkan tarif atas seluruh pelayanan kesehatan di puskesmas kepada Bupati Luwu”. (Jayanto)

Komentar