Silahturahmi Kepala Desa dan Pj Bupati Luwu: Sekaligus Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024

Kabardedikan.com, Luwu – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Luwu mengundang Bupati Luwu Muhammad Saleh dalam kegiatan bertajuk silahturahmi antara Pj Bupati Luwu dan Kepala Desa se – Kabupaten Luwu di aula Rujab Bupati Luwu, Senin, 3 Juni 2024.

Dalam waktu yang bersamaan juga, DPMD Luwu menggelar sosialisasi undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Muhammad Saleh menuturkan sejatinya dirinya adalah Kepala Dinas DPMD Provinsi Sulawesi Selatan, hanya saja, ia diberi mandat tugas tambahan mengisi kekosongan jabatan di Kabupaten Luwu.

“Saya ini bagian dari keluarga besar Pemerintah Desa, yang diberi tugas tambahan dan amanah untuk mengawal masa transisi pemerintahan menjadi Penjabat Bupati,” kata dia.

Dirinya mengapresiasi kegiatan tersebut yang semestinya kata dia, intens dilaksanakan  agar meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.

“Kepala Desa adalah aparat terdepan sebagai tokoh sentral kita yang ada dibawah sehingga mudah-mudahan dengan sinergi yang baik kita wujudkan Kabupaten Luwu yang baik, maju dan mandiri,” harap dia.

Terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Saleh menyampaikan selamat kepada Kepala Desa yang mendapatkan tambahan 2 tahun masa kepemimpinan.

“Kita akan melakukan proses setelah ada petunjuk teknis turunan dari Undang-undang tersebut dan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai amanah undang-undang nomor 3 tahun 2024,” jelas Muh. Saleh.

“Yang jelas bahwa sepanjang itu tidak keluar dari regulasi aturan dan turunan dari undang-undang ini pasti kita tindaklanjuti. Yakin dan percaya bahwa tidak ada Kepala Desa yang akan dirugikan sepanjang sesuai dengan aturan yang diamanahkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 ini,” imbuhnya.

Hadir dalam kegiaan tersebut Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, Kepala Dinas DPMD Kasmaruddin. Kepala Dinas Pendidikan Andi Palanggi, Inspektur Kabupaten Luwu Ahmad Awwabin, dan Kepala BPKD Alamsyah. (*)

Komentar