BPJS Kesehatan Pastikan Setiap Pekerja Peroleh Hak Jaminan Kesehatan

Kabardedikan.com, Palopo – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan meminta agar badan usaha mendukung program Jamin Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan perlindungan kesehatan bagi karyawan di perusahaan.

Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan gathering badan usaha belum lama ini yang dihadiri pimpinan maupun perwakilan seluruh badan usaha wilayah Luwu Raya di Palopo.

“Kegiatan tahunan ini dalam bentuk gathering merupakan salah satu bentuk sinergi, kolaborasi, dan juga upaya dari BPJS Kesehatan dalam meningkatkan engagement kepada stakeholder, khususnya para pimpinan atau Person In Charge (PIC) badan usaha,” kata dia.

Ia mengharapkan kegiatan tersebut menjadi sarana komunikasi antara BPJS Kesehatan dan badan usaha terutama dalam memberikan dukungan terhadap kebijakan Program JKN.

“Terkait kebijakan BPJS Kesehatan, salah satunya hak dan kewajiban para pemberi kerja dan pekerja, diharapkan tidak terdapat kendala bagi para pekerja saat akan mengakses jaminan kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Palopo, Masita menegaskan bahwa kepesertaan Program Jaminan Sosial bersifat wajib sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Jika terdapat pekerja yang terdaftar dalam jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan namun tidak terdaftar dalam jaminan kesehatan, maka pekerja tidak bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Untuk itu, terdaftar di kedua jaminan sosial tersebut bersifat wajib,” tegas Masita.

Dia menegaskan, setiap pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Sebab kata dia, terdapat sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN.

Dirinya menambahkan bahwa dalam temuannya bersama BPJS Kesehatan masih ada pekerja yang menjadi tanggungan pemerintah, “Olehnya badan usaha berkewajiban mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam Program JKN sebagai peserta segmen PPU”.

Ia melanjutkan, terkait ketentuan jaminan kesehatan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),  sesuai regulasi pekerja yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Program JKN paling lama enam bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran, dengan manfaat hak kelas rawat kelas tiga.

Adapun kriteria PHK yang dimaksud adalah PHK yang telah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial yang dibuktikan dengan putusan atau akta dari Pengadilan Hubungan Industrial, PHK dikarenakan penggabungan perusahaan, PHK akibat perusahaan pailit, dan PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan. (*)

Komentar