Bawaslu Temukan Kasus Dugaan Potensi Pidana di Luwu pada Hari Pencoblosan

Sesuana hari pencoblosan di TPS 9 Kelurahan Padang Subur, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Rabu, 14 Februari 2024.

Kabardedikan.com, Luwu — Bawaslu Sulsel mengungkapkan, ada sejumlah kasus mengarah pada dugaan potensi pidana di sembilan kabupaten/kota yang terjadi di hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu. 9 kabupaten/kota itu, salah satunya di Kabupaten Luwu.

Hal tersebut dibenarkan Asriani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu. Saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan kasus dugaan potensi pidana itu ialah penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.

Akan tetapi, Asriani tidak membeberkan lebih jauh saat dikonfirmasi kembali ihwal dugaan potensi pidana pemilu di Kabupaten Luwu tersebut.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengungkapkan, 9 daerah terdapat dugaan potensi pidana ialah Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Pangkep, Sidrap, Sinjai, Luwu, Wajo dan Bone.

“Kami menemukan ada tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana di sejumlah daerah ini, diantaranya ialah pasal 510, pasal 516, pasal 523 dan pasal 533,” kata Saiful di Hotel D’Maleo Makassar, Minggu, 18 Februari 2024 dikutip dari Sindo Makasar.

Di Kabupaten Luwu kata dia, masuk dalam pasal 516 yakni dugaan menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di satu TPS. Kasus itu juga terjadi di Kota Palopo, Sidrap, dan Pangkep.

“Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah,” jelasnya.

Di tempat sama, Kordinator Deviasi (Kordiv) Humas dan Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Sulsel Alamsyah menambahkan, kasus di Makassar ada tiga laporan dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

“Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sidrap yakni pasal 510,” ungkapnya. Kasus ini jelasnya diancam dengan kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Alamsyah menuturkan, pihaknya sementara menelusuri dugaan pelaku yang dimaksud di setiap daerah. “Masa prosesnya ialah 7 hari dan tambahan waktu 7 hari,” pungkasnya. (*/Jayanto)

Komentar