Panwascam Ponsel Lantik 70 Pengawas TPS, Simak Tugas dan Fungsinya

Kabardedikan.com Luwu – Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam Kecamatan Ponrang Selatan melantik 70 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Aula Desa Bakti Kecamatan Ponrang Selatan, pada Senin, 22 Januari 2024. Para pengawas TPS dilantik itu memiliki peranan penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.

Ketua Panswacam Ponrang Selatan Ikram mengatakan, pengawas TPS ini dibentuk agar membantu para pengawas Kelurahan dan Desa. Sejak pendaftaran dibuka kata dia total pendaftaran sebanyak 126 orang, 70 diantaranya dinyatakan lulus dan dilantik hari ini.

Dirinya mengatakan, pelantikan tersebut sekaligus pembekalan bagi para pengawas TPS. Sebab kata Ikram, pembekalan sangat diperlukan bagi mereka agar bisa memahami tugas dan fungsi pekerjaan pengawas TPS ini.

“Pengawas TPS hari ini kita lantik sekaligus kita bekali agar ketika terjun ke lapangan sudah mengetahui apa yang akan dilaksanakan. Insya Allah ke depan kita akan perdalam lagi untuk bimteknya,” tutur Ikram.

Ikram berharap para pengawas TPS ini bisa menjaga integritas dan loyalitas mereka terhada pekerjaan. Pengawasan kata dia harus senantiasa
berkoordinasi dengan PKD setempat serta panwascam yang ada di kecamatan.

Para PTPS Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas dalam mengawasi TPS antara lain, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan
Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Mereka memiliki wewenang meliputi: menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS Pemilu 2024 ialah menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa dan
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Sementara itu, hal yang tidak boleh dilakukan PTPS Pemilu ialah mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. (Rizal)

Komentar