Polres Luwu Tangkap Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

Kabardedikan.com, Luwu — Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap diduga pengedar narkoba jenis sabu lintas kabupaten. Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu pelaku melarikan diri dan menjadi DPO sedangkan 2 pelaku digelandang ke Kantor Polres Luwu.

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menjelaskan, lokasi pertama penangkapan di salah satu rumah makan di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan. Polisi kata dia, mengamankan YS (47) warga Desa Botto Tengnga, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo pada Kamis, 18 Januari 2024.

“Anggota mendapati YS sedang berdiri di depan warung dengan gerak gerik mencurigakan. Personil Sat Narkoba Polres Luwu menghampiri dan melakukan penggeledahan,” jelas Abdianto, Jumat, 19 Januari 2024.

Lebih jauh Abdianto menuturkan, YS saat digeladah ditemukan satu shacet ukuran besar yang isinya diduga shabu seberat 48,90 gram dan satu shacet ukuran kecil seberat 1,09 gram yang terbungkus kresek warna hitam.

“Saat diinterogasi di TKP, YS mengakui bahwa dua shacet yang diduga Shabu itu adalah miliknya yang ia peroleh dengan cara membelinya dengan harga keseluruhan sebesar Rp 42 000 000 dari seorang rekannya LS di Sidrap,” ungkap Andianto.

Dari informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Luwu menuju ke lokasi ke dua penangkapan di Kabupaten Sidrap. LS (41) berhasil ditangkap di rumahnya di BTN Pesona Mutiara, Kelurahaan Laleng Bata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap.

Setelah diinterogasi kata Abdianto, LA mengakui bahwa ia telah menyerahkan 2 shacet Shabu kepda YS, selanjutnya LS mengakui bahwa 2 shacet Shabu itu diperoleh dari ET warga Kabupaten Sidrap yang saat ini menjadi DPO.

Saat penggeledahan juga, selain barang bukti, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit HP Anroid warna putih.

“Kedua pelaku tersebut YS dan LS sudah kita amankan ke Mapolres Luwu bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Abdianto. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar