Pemda Luwu Berencana Lepas Aset

Kabardedikan.com, Luwu — Komis II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Luwu menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menindaklanjuti hasil konsultasi DPRD Luwu bersama BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Rapat itu digelar di ruang komisi II, Kamis, 18 Januari 2024.

Dalam rapat itu terungkap, bahwa Kabupaten Luwu memiliki utang sebesar Rp 13 miliar atas sejumlah kegiatan yang telah selesai namun belum terbayarkan. Sejurus itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu menunggu persetujuan DPRD Luwu ihwal pelepasan aset jalan ke PT Masmindo Dwi Area agar bisa menyelesaikan tunggakan tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Luwu Rudi menjelaskan, pelepasan aset itu tindak lanjut dari permohonan PT Masmindo pada bulan Juni 2023 lalu terkait pengajuan permohonan transfer aset jalan. Permohonan itu kata Rudi sudah disetujui oleh Bupati Luwu dan pihaknya diminta untuk melakukan kajian.

“Ada alasan ini (aset) tidak bisa kita pertahankan, lokasi aset jalan ini berada dalam lokasi kontrak karya PT Masmindo. Artinya, negera memberikan untuk mengelola di situ. Apa pun di dalamnya dia (Masmindo) memberikan kompensasi,” ujar Rudi dalam rapat itu.

Kontrak karya PT Masmindo Dwi Area jelas Rudi sejak tahun 1998, sedangkan Pemerintah Daerah mengakui aset jalan sepanjang 11,5 Km itu pada tahun 2012. “Jadi kesimpulan kami, aset itu tidak bisa dipertahankan,” tambahnya.

Sementara wakil ketua II DPRD Luwu Zulkifli mengatakan, pelepasan aset tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai regulasi. Terkait hutang yang harus dibayarkan perlu ada opsi lain, sebab utang tersebut menjadi tanggung jawab bersama.

“Seperti kita tahu bersama program pemerintah daerah memiliki tunggakan yang sampai hari ini belum terselesaikan. sebab apapun itu, utang daerah harus kita selesaikan bersama. Kalau menurut saya menyelesaikan tunda bayar, jika ada skema lain, skema apa yang bisa kita lakukan,” tanyanya.

Sejurus itu, Sugiman senada Zulkifli menyarankan agar ada opsi lain untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Jika kemudian harus melepaskan aset untuk menyelesaikan persoalan ini, Sugiman meminta agar ada keputusan bersama di DPRD Luwu agar keputusan itu tidak berimplikasi hukum.

“Terkait pelepasan aset memang perlu kajian teknis dan yuridis formal sampai menunggu persetujuan DPRD. Jika memang pelepasan ini dibahas secara detail maka perlu melibatkan seluruh alat kelengkapan untuk keputusan bersama,” tandas Sugiman.

Sulaiman Ishak Ketua Komisi II menjelaskan, persoalan tunda bayar terhadap sejumlah kegiatan yang telah selesai berawal dari perencanaan yang tidak dibicarakan bersama DPRD. Sehingga kata dia dari hasil konsultasi bersama dengan BPKP provinsi Sulawesi Selatan itu beberapa kegiatan yang belum terbayarkan menjadi hutang dan harus segera diselesaikan.

Ihwal sumber anggaran untuk menyelesaikan tunggakan itu, Sulaiman menjelaskan bahwa sebenarnya ada dua sumber anggaran, selain pelepasan aset juga menunggu pencairan sumber anggaran lain. Akan tetapi kebutuhan Pemda Luwu tidak hanya sebatas utang saja akan tetapi masih ada tanggungan yang lainnya.

Dirinya juga menuturkan, DPRD Luwu akan kembali membahas lebih jauh pelepasan aset ini bersama anggota DPRD lainnya. Adapun progres jalan pengganti aset yang rencananya dilepas itu, Sulaiman berencana memanggil pihak PUPR Luwu untuk membahas bersama perkembangan jalan pengganti sepanjang 9 Km tersebut. (Jayanto)

*Koreksi: berita ini telah mengalami perubahan judul dari Punya Utang, Pemda Luwu Berencana Lepas Aset menjadi Pemda Luwu Berencana Lepas Aset. Yang benar duluan rencana pelepasan terjadi utang. Atas kekeliruan ini, pihak redaksi mengucapkan mohon maaf kepada pembaca.

Komentar