Akhirnya, Polres Luwu Ringkus Pelaku Penyerangan di Studio Foto Belopa

Kabardedikan.com, Luwu – Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasilkan mengamankan 2 dari 3 pelaku penyerangan yang terjadi di Nikita Studio, Belopa, Kamis, 4 Januari 2024 lalu.

Pelaku yang berhasil diamankan yaitu MA (19 tahun) dan J (26 tahun). Sedangkan satu orang pelaku lainnya yaitu F (24 tahun) masih dalam pencarian.

Para pelaku tersebut melarikan diri ke Bahodopi Morowali. Polres Luwu dipimpin Kanit I Pidum (Pidana Umum) Ipda Moch Ryan Kurniawan menangkap mereka pada Minggu, 7 Januari 2024.

“2 orang pelaku telah kita amankan berikut barang bukti sepeda motor, sedangkan sebilah badik yang sempat digunakan telah dibuangnya,” ujar Ryan.

“Adapun motif para pelaku melakukan aksinya dikarenakan merasa tersinggung ketika korban terlihat menatap para pelaku yang saat itu melintas di depannya.” sambungannya.

Sebelumnya aksi mereka viral di media sosial. Para pelaku ini menyerang secara random beberapa orang di depan foto studio di Belopa termasuk owner foto studio tersebut menjadi korbannya.

Sejumlah warga net geram atas aksi mereka dan meminta pihak kepolisian segera menangkap para peluku tersebut. Terlebih aksi mereka terekam CCTV dan video warga yang menyaksikan kejadian itu.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengapresiasi quick respon yang telah dilakukan jajarannya dalam mengejar dan menangkap para pelaku.

“Motifnya pa’bambangang. Saya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian untuk mengidentifikasi para pelaku, baik itu melalui CCTV maupun rekaman kamera hand phone.” ungkap Arisandi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana subsider pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Komentar