DPRD Luwu Dorong 3 Calon Pj, Andi Arwin Asis Urutan Atas

Kabardedikan.com, Luwu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Luwu akan mengusulkan tiga nama calon penjabat Bupati Luwu, usai melakukan rapat pengusulan bersama sejumlah anggota dewan di ruang Musyawarah DPRD Luwu, Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam rapat pengusulan itu mencuat empat nama bakal calon sesuai usulan masing-masing anggota dewan DPRD Luwu sebanyak 35 orang. Mekanisme pengusulan itu berdasarkan masing-masing suara anggota dewan.

Empat nama itu ialah Andi Arwin Asis Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Ardiles Saggaf Kepala Dinas Disnakertrans Pemprov Sulsel, Sukarniati Kondolele Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulaiman Sekretaris Daerah Luwu.

Dari keempat nama itu, Andi Arwin Asis calon terpopuler paling banyak dipilih anggota dewan Luwu dengan meraih suara 12 orang, disusul Sulaiman 9 suara, Sukriniati 8 suara dan Ardilles Saggaf 6 suara.

Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali mengatakan, empat nama calon itu, DPRD Luwu akan mengusulkan 3 nama sesuai suara terbanyak. “Kita akan kirim paling lambat besok atau hari ini juga,” kata Rusli usai rapat tersebut.

Batas waktu pengusulan nama penjabat Bupati ini hingga besok 6 Desember 2023. Kemarin, Senin, 4 Desember 2023, DPRD Luwu menggelar rapat paripurna pengemuman pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati Luwu Basmin Mattayang.

Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali mengatakan, rapat paripurna ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1.

“Bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf A dan huruf B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur,” ucap Rusli.

Ketua DPRD Luwu menyampaikan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati Luwu bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.73-267 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan masa jabatan Bupati lima tahun.

“Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2019 sehingga masa jabatan Bupati berakhir pada tanggal 16 Februari 2024,” ucap Rusli.

Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 undangan-undangan nomor 10 tahun 2016 kata Rusli, ditegaskan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. (Jayanto).

Komentar