Ke – 8 kalinya, Kabupaten Luwu Terima WTP dari BPK

Kabardedikan.com, Makassar—Kabupaten Luwu berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited dari Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK, dengan hasil tersebut, Kabupaten Luwu telah menerima WTP sebanyak 8 kali.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun menyerahkan secara langsung hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Bupati Luwu Basmin Mattayang.

Penyerahan tersebut dilanjutkan dengan penandatangan berita acara serah terima laporan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2022. Laporan Hasil Pemeriksaan itu berdasarkan Nomor 34.A/LHP/XIX.MKS/05/2023 tanggal 12 Mei 2023

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Amin Adab Bangun

Penghargaan WTP atas LHP-LKPD tahun anggaran 2022 ini menjadi ke-8 bagi Pemerintah Kabupaten Luwu sejak diterimanya tahun 2015.

Sementara itu Bupati Luwu mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras pimpinan dan para Staff badan keuangan daerah.

“Terima kasih kepada pihak Pimpinan dan anggota DPRD Luwu atas sinergitas yang terjalin melakukan fungsi pengawasan budgeting terhadap pengeloaan keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu sehingga tahun ini dapat kembali meraih WTP atas LHP-LKPD tahun anggaran 2022,” ucapnya.

Bersama Pemerintah Kabupaten Luwu, 8 Kabupaten/Kota lain, yakni Kabupaten Luwu utara, Kota Palopo, Bone, Selayar, Sinjai, Pangkep, Toraja Utara, dan Soppeng juga meraih opini WTP.

Turut mendamping Bupati, Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, Sekda Luwu, Sulaiman, Kepala BPKD, Muhammad Rudi, dan Inspektur Luwu, Ahmad Awwabin.(*)

Komentar