Bawaslu Sulsel Tegaskan Masjid Bukan Tempat Kampanye

Sumber foto Antara Sulsel

Kabardedikan.com, Makassar – Saiful jihad anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel tegaskan agar Masjid tidak dijadikan sebagai tempat sosialisasi atau kampanye terselubung di masa bulan suci ramadhan.

“Kita berharap semoga ruang-ruang ibadah seperti di masjid dan mushola tidak digunakan sebagai ruang berkampanye ataupun sosialisasi partai politik,” ucap Saiful di Makassar, Sabtu, 25 Maret 2023 dikutip Kabardedikan.com dari Antarasulsel.com

Saiful menyebutkan, berbagai cara dilakukan politisi untuk meraih simpati masyarakat salah satu tempatnya di rumah ibadah seperti masjid apalagi katanya, di bulan puasa ini.

Dirinya mengungkapkan, hal tersebut melanggar dan juga mengganggu konsentrasi jamaah.

“Termasuk bagi mereka yang berminat jadi bakal calon presiden, bakal calon legislatif atau caleg.Tempat ibadah itu menjadi ruang bersama yang tenang, damai dan sejuk untuk semua,” paparnya.

Sejauh ini kata dia, Bawaslu RI telah membuka ruang bagi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk ikut bekerja sama dalam mencegah terjadinya kampanye di tempat ibadah.

“Sesuai dengan instruksi pusat, Bawaslu di daerah diharapkan berkoordinasi dengan organisasi keagamaan, FKUB, serta pihak aparat keamanan agar senantiasa menjaga bulan suci ini berjalan aman dan damai, termasuk dilarang berkampanye di masjid,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap Bawaslu bersama FKUB dapat bekerja sama melakukan pencegahan modus kampanye di tempat ibadah mengatasnamakan agama.

“Kami mengharapkan FKUB, (Bawaslu) bekerja sama dengan FKUB mengembalikan tempat ibadah sebagai ajang bersama. Tentu, semua orang berhak memilih calon, calon legislatif dan lain-lain. Namun, tidak etis kiranya itu dilakukan di tempat ibadah,” katanya menekankan.(*)

Komentar