Pemerintah Berencana Tidak Menambah Blangko E – KTP, Gantinya KTP Digital

Kabardedikan.com, Nasional – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP namun ke depan berubah digital atau IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Zudan mengungkapkan hal tersebut dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk ‘Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024’ pada Rabu 9 Februari 2023 di Manado.

Dia mengatakan, kebijakan ini merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Kata Zudan, ini adalah solusi keluhan masyarakat seperti kendala jaringan serta pengadaan peralatan dan blangko itu mahal.

“Makanya, Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Zuldan.

Zudan juga memaparkan tiga kendala yang dihadapi Kemendagri dalam pencetakan e-KTP.

Kendala itu adalah pengadaan blanko e-KTP yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian Dukcapil harus menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film.

Selain itu, masalah kendala jaringan internet di daerah. Menurut Zudan, saat ada kendala jaringan pun, pengiriman hasil perekaman e-KTP tidak sempurna.

Alhasil, lanjutnya, KTP tidak jadi karena failer enrollment dan perekaman sidik jari gagal karena tidak terkirim ke pusat.

Masalah lain yang diungkapkan Zudan adalah pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua juga menurutnya menjadi salah satu kendala.

Sebab itu, Pemerintah memutuskan untuk mengganti e-KTP menjadi KTP digital.

“Jadi kita tidak lagi menambahkan blangko, tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital,” ujarnya.

Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di HP-nya,” kata Zudan.

Pendaftaran aplikasi IKD, harus didampingi petugas Dukcapil. Sebab, pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon,” pungkas Zuldan.(*)

Komentar