Bantu Warga Kurang Mampu Lewat Donasi JKN-KIS, Klinik Pratama Inayah Malika Daftarkan 50 Warga Luwu

Kabardedikan.com, Luwu – Kepala Cabang BPJS Kabupaten Palopo, Harbu Hakim mengapresiasi klinik Pratama Inayah Malika yang telah mendaftarkan masyarakat kurang mampu ke dalam Program Donasi JKN-KIS sebanyak 50 orang.

“Ini menunjukkan satu lagi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang tidak hanya membantu memberikan layanan kesehatan namun juga peduli akan jaminan kesehatan masyarakat serta turut mendukung kesinambungan Program JKN,” ungkap Harbu saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Donasi Klinik Pratama Inayah Malika belum lama ini.

Harbu juga menandaskan apa yang telah dilakukan Klinik Pratama Inayah Malika bisa menginspirasi klinik lain di Luwu agar cakupan kepesertaan Program JKN di Luwu semakin luas.

” Kepedulian untuk berbagi melalui program donasi JKN ini juga bisa diikuti stakeholder dan berbagi lapisan masyarakat,” tandasnya.

[irp posts=”42005″]

Sementara itu pemilik Klinik Pratama Inayah Malika dr Rosnawary menuturkan program JKN adalah bergotong royong demi jaminan kesehatan yang merata di seluruh masyarakat.

Untuk itu sambungnya, program donasi ini diharapkan dapat membantu upaya pemerintah memberikan kepastian pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Luwu.

Dirinya pun mengajak seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan lainnya, badan usaha, instansi pemerintahan maupun badan usaha swasta di Kabupaten Luwu untuk dapat turut berpartisipasi dalam Program Donasi JKN.

” Semoga keberadaan klinik kami dapat membantu dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat hidup lebih sehat, sejahtera, aman dan nyaman karena telah terjamin oleh Program JKN,” ucapnya.

[irp posts=”42103″]

Sekedar diketahui Program Donasi JKN merupakan salah satu inovasi yang tengah dikembangkan oleh BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN.

Inovasi tersebut melibatkan partisipasi masyarakat luas dan filantropis untuk melakukan donasi bagi masyarakat dengan kriteria kepesertaan belum terdaftar sebagai peserta JKN dan peserta yang memiliki tunggakan iuran.(*)

Komentar