Membahayakan! Satlantas Polres Luwu Edukasi Pemilik Pickup Tidak Lagi Muat Penumpang

Kabardedikan.com, Luwu – Satuan Lalulintas (Satlantas) himbau agar mobil pickup tidak digunakan muat penumpang di jalanan. AKP H M Nawir mengatakan angkat kecelakaan mobil tersebut angkut penumpang cukup tinggi.

Terlebih sambung Nawir mobil tersebut memang tidak diperbolehkan mengangkut penumpang di Indonesia, lantaran konsep kendaraan jenis ini didesain untuk memuat barang.

” Saat ini larangan kendaraan mobil pickup untuk membawa orang tengah dikampanyekan oleh Polri di seluruh Indonesia. Adapun aturan tertulis bahwa jenis mobil tersebut dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan,” terang Nawir

“Mobil bak terbuka itu diperuntunkkan bagi angkutan barang, bukan orang. Apabila melanggar aturan itu kami tidak segan-segan memberi sanksi,” sambungnya.

Selain Kasatlantas Polres Luwu juga
memaparkan Nawir banyak dari pemilik mobil pickup yang membawa penumpang beralasan sudah diberi pagar di bagian sisi bak. Namun, hal itu kata Nawir tidak menjamin keselamatan nyawa penumpang, karena sistem keselamatan paling sederhana untuk kendaraan adalah adanya sabuk pengaman.

Olehnya, pihaknya melarang keras kepada pengendara yang menggunakan mobil pickup untuk tidak boleh membawa orang. Apabila masih melanggar, terpaksa Satlantas polres Luwu akan memberi sanksi berupa menahan kendaraan tersebut untuk tidak boleh lanjut jalan.

“Kendaraan pickup yang membawa orang kami tahan. Hal ini sebagai bukti kampanye Polres memberikan peringatan larangannya,” tegas Nawir.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan. Di Indonesia, kasus kecelakaan terjadi cukup banyak di setiap tahunnya. Apalagi itu didominasi oleh kendaraan dengan muatan besar, salah satunya mobil pickup.(*)

Komentar