Kapolres Luwu Hadiri Penelitian Restoratif Justice: Solusi Kepastian Hukum Masyarakat

Kabardedikan.com, Pare-Pare – Kapolres Luwu AKBP Arisandi S.H., S.I.K., M.Si hadiri pembukaan penelitian diselenggarakan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK). Kegiatan ini dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan Kota Parepare Jalan Pettana Rajeng Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung Parepare, Selasa 15 November 2022.

Dihadiri sejumlah Kapolres dan Wakapolres kegiatan ini mengangkat judul, ” Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan”.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, . mengatakan, penelitian STIK ini untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan restorative justice pada seluruh jajaran kepolisian yang memiliki karakteristik wilayah dan adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda.

Hasilnya kata Arisandi, agar memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pimpinan Polri apabila diperlukan langkah-langkah koreksi atau perbaikan dalam penerapannya.

“Penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif agar diperoleh kondisi pemulihan kembali pada kondisi semula yang berorientasi pada kepentingan korban,” ucap Kapolres Luwu.

” Jadi tidak lagi hanya fokus pada bagaimana proses menghukum pelaku namun mengabaikan kondisi korban. Yang terpenting agar diperoleh solusi sekaligus memberi kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat,” sambung Arisandi.

Kegiatan ini dipimpin Kombes Pol. Dicky Sondani Kabagjian Polmas Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri. Didampingi tim peneliti dari STIK Lemdiklat Polri, Kombes Pol. Irfing Jaya, S.I.K. Kabagjian Hukum dan Ham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri, Kombes Pol Dr. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H. Dosen utama STIK Lemdiklat Polri, Dr. Yopik Gani, S.I.P., M.Si. Dosen Stik Lemdiklat Polri dan AKBP Yustinus Setyoindriyono, S.H., S.I.K. Kabagmin Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri.

Kegiatan ini berupa pengisian quisioner dari responden yang terdiri dari perwakilan personil dari fungsi Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas dan Kapolsek dari masing-masing Polres.

Kemudian dilanjutkan dengan FGD (Focus Group Discussion) membahas tentang penerapan Restorative Justice di masing-masing wilayah serta kendala yang dihadapi.

Perlu diketahui, Polri telah mengeluarkan aturan sebagai payung hukum penerapan keadilan restoratif yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K., Kapolres Lutra AKBP Galih Indragiri, S.I.K., Wakapolres Lutim Kompol Syamsul P. S.Sos., M.M., Waka Polres Tator Kompol Yulius Losong P, S.H. dan Wakapolres Palopo Kompol H. Ridwan, S.H.(*)

Komentar