Keseriusan APH: Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Luwu Divonis Seumur Hidup

Ilustasri korban kekerasan, Sumber foto : google

Kabardedikan.com, Luwu – Kapolres AKBP Arisandi tegas mengatakan dirinya akan menaruh perhatian khusus terhadap kasus kekerasan perempuan atau anak yang masuk dalam kelompok rentan.

Beberapa waktu lalu, seorang ayah di Kecamatan Ponrang Selatan tega nodai tiga anak kandungnya selama empat tahun.

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban melarikan diri dari rumah dan menyampaikan perbuatan bejat Ayah ke salah satu keluarganya.

Kini terdakwa Ilham, ayah yang tega nodai anak kandungnya sendiri telah divonis seumur hidup dan sudah incraht.

Setidaknya, kata Kapolres Luwu memberikan pengetahuan dan pembelajaran kepada masyarakat jika perkara tersebut, ancaman hukumannya yang sangat tinggi dan vonis hakim pada perkara ini adalah bukti keeeriusan dari aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim.

Arisandi melanjutkan bahwa Kasus seperti ini bisa saja banyak yang tidak dilaporkan, karena dianggap aib bagi keluarga, tidak dapat dukungan dari keluarga, korban takut kehilangan pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah.

“Dengan demikian kita berharap, kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi pada anak-anak lainnya di kemudian hari”, harap AKBP Arisandi.

Terdakwa Ilham, kasus tindak pidana pencabulan terhadap tiga anaknya ini kini divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa dan putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa menyatakan, terdakwa Ilham terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap lebih dari satu orang anak untuk melakukan persetubuhan dengannya mengakibatkan penyakit menular.

Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta semua barang bukti dirampas untuk dimusnakan.(*)

Komentar