BPK Temukan Denda Keterlambatan 2 Proyek Pemkab Luwu Totalnya 1 Miliar: Tagih dan Setor ke Kasda

Kabardedikan.com, Luwu – Inspektur Kabupaten Luwu mengatakan denda keterlambatan sebuah proyek memang bisa diangsur namun diangsur pada waktu yang telah ditentukan.

Diketahui Dua proyek lingkup Pemkab Luwu jadi temuan BPK atas keterlambatan proyek tersebut, totalnya mencapai 1 Miliar lebih.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021, BPK mencatat dua proyek di dua Dinas Kabupaten Luwu; Proyek Rehabiltasi Pembangunan Puskesmas Kamanre tahun 2021 diketahui terdapat denda keterlambatan yang wajid dipungut sebesar Rp 280.805.318,18 dan Pembangunan Irigasi Padang Tujuh sebesar Rp 823.310.119,64.

BPK menginstruksikan Pemkab Luwu melalui PPK pekerjaan proyek tersebut untuk melakukan pengembalian dengan ketentuan berlaku. Namun Kadis Kesehatan dr Rosnawary saat dikonfirmasi mengatakan saat ini rekanan telah melakukan pembayaran secara berangsur.

” Terkait denda keterlambatan proyek Puskesmas Kamanre sudah dikembalikan secara berangsur sesuai BAP yang dikeluarkan oleh BPK,” ucap Kadis Kesehatan saat di Konfirmasi 11 Oktober 2022 lalu melalui pesan WhatsApp.

Tetapi dr Rosnawary tidak mengungkapkan lebih jauh berapa jumlah yang telah dikembalikan rekanan atas denda pekerjaan tersebut. Saat Kami mencoba meminta nomor kontak PPK proyek tersebut, Kadis Kesehatan tidak menggubris.

Sementara itu, Awwabin Inspektur Kabupaten Luwu mengukapkan jika merujuk aturan semestinya sebelum waktu yang diberikan sudah lunas artinya bisa dicicil dalam batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, Dinas PUPR Luwu juga memiliki denda keterlambatan proyek cukup besar. Berdasarkan uji petik BPK realisasi jalan , irigasi, dan jaringan terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 823.310.119,64 dan sudah dibayar setengah dari jumlah denda.

Kepala Dinas PUPR Luwu, Ikhsan Asaad saat dikonfirmasi menuturkan jika rekanan sudah menindak lanjuti setengah dari denda keterlambatan tersebut dan akan melunasinya dalam tahun ini.

” Sudah dilakukan persuratan ke rekanan yang bersangkutan untuk pembayaran denda. Rekanan sudah menindaklanjuti dengan membayar denda sebesar Rp 400 juta,” kata Kadis PUPR dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 31 Oktober 2022.

” Selebihnya juga sudah ditagih ke rekanan dan Insha Allah selesai dalam tahun ini untuk sisa pembayarannya,” tambahnya.

Merujuk dari temuan BPK tahun 2021, baik proyek kekurangan volume atau kelebihan pekerjaan dan proyek denda keterlambatan pekerjaan totalnya mencapai 2 miliar yang wajib disetor ke Kas Daerah terlebih saat ini telah memasuki akhir tahun, namun hingga saat ini hanya beberapa rekanan telah menunaikan kewajibannya.
(Jayanto/Rais)

Komentar