Antisipasi Gagal Ginjal Akut pada Anak, Dinkes Luwu Larang Peresepan dan Penjualan Obat Syrup

Jajaran Polsek Luwu melakukan sidak obat syrop yang diduga yang menyebabkan gagal ginjal akut disebuah apotik di Luwu : Sumber foto Polres Luwu

KABARDEDIKAN.COM, Belopa Luwu – Kepala Dinas Kesehatan Luwu dr Rosnawary mengatakan saat ini tengah melakukan sosialisasi ke sejumlah Puskesmas dan Apotik untuk menghentikan sementara peresepan dan penjualan obat-obatan cair atau syrup yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut pada anak.

dr Rosnawary, Kepala Dinas Kesehatan Luwu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa imbauan kepada seluruh Puskesmas dan Apotek untuk tidak melakukan peresepan dan penjualan selama ada pengumuman resmi dari Pemerintah pusat.

Suray Edaran Dinkes Luwu 1224 /Dinkes/SEK/X/2022 itu menjelaskan; ” Menghentikan sementara peresepan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” point pertama SE tersebut terbit di Belopa Utara pada 21 Oktober 2022.

Kemudian dalam poin kedua; ” Untuk sarana pelayanan kefarmasian swasta (Apotek atau Toko Obat) agar menghentikan sementara penjualan obat keras, obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair/syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menunggu hasil uji dari BPOM RI”.

Kadis Dinkes juga menuturkan saat ini tim District Food Inspection (DFI) Dinkes Luwu dan Tim Polres tengah turun ke wilayah sampel pengawasan sarana pelayanan kesehatan. Selain itu Rosnawary telah mengutus tim Pelayanan Kesehatan (Yankes) untuk melakukan pengawasan di Puskesmas.

” Tim Dinkes telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan tim lain turun ke puskesmas serta Apotik untuk sosialisasi terkait Surat Edaran terbaru karena SE terudate terus,” tutur Dr Rosnawary dalam keterangan tertulisnya, Selasa 25 Oktober 2022.

Sebelumnya juga, Kapolres Luwu AKBP Arisandi telah memerintahkan seluruh jajaran Polsek di Luwu untuk melakukan pengecekan di sejumlah apotik agar menghentikan sementara obat syrup yang diduga memicu gangguan ginjal akut pada anak.

Sekedar diketahui gangguan ginjal akut progresif atipikal atau gagal ginjal akut misterius pada anak disebut juga Acute Kidney Injury (AKI). Di mana tiba tiba terjadinya penurunan fungsi ginjal ditandai dengan penurunan volume buang air kecil hingga tidak buang air kecil sama sekali.

Gejalanya demam, batuk, pilek pada anak usia 0 – 18 tahun, gejala infeksi saluran cerna (mual dan muntah). Kemudian Warna urine berubah menjadi coklat, juga mengalami penurunan jumlah urin hingga tidak buang air kecil sama sekali.

Jika gejala tersebut terjadi pada anak, segera bawah ke fasilitas pelayanan
kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan. Apabila mengalami gejala khas yaitu penurunan jumlah dan frekuensi BAK atau tidak ada urin selama 12 jam pastikan anak mendapatkan cairan yang cukup selama sakit. ( Jayanto)

Komentar