Diduga Motif Asmara, Pelaku Pembunuhan di Desa Tabbaja Berhasil Ditangkap

KABARDEDIKAN.COM, Luwu – IS (28) pelaku pembacokan di dusun Padang Kalua Desa Tabbaja Kecamatan Kamanre berhasil diringkus Polres Luwu. IS tega membunuh istrinya lantaran cemburu.

Penangkapan IS dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan bersama team Resmob Polres Luwu dan Sat Intelkam Polres Luwu.

IS ditangkap di Luwu Timur setelah mecoba melarikan diri setelah peristiwa sadis tersebut. ” Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan akhirnya pelaku diketahui berada di Luwu Timur mencoba melarikan diri,” ungkap Jon

Lebih lanjut Jon mengungkapkan, sekitar Pukul 03.30 Wita dini hari tadi, Team bergerak menuju ke lokasi dan pelaku IS (28) Alias Mail berhasil diamankan di Kelurahan Timampu, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi membenarkan penangkapan IS alias Mail suami korban Intan ( 23) meninggal dunia akibat perbuatan IS.

” Berdasarkan keterangan pelaku IS (28) Alias Mail mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Intan (23) yang masih berstatus istri sahnya dengan cara menusuk bagian belakang korban sebanyak empat kali dengan menggunakan sebilah badik hingga akhirnya korban meninggal di TKP,” ujar Kapolres Luwu.

Kapolres mengungkapkan pelaku tega menghabisi nyawa korban yang masih merupakan istri sah nya lantaran pelaku emosi dan marah ketika mengetahui jika istrinya berselingkuh dan menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain.

IS mengetahui istrinya selingkuh saat melihat pesan WhatsApp istrinya dengan lelaki lain, beber Kapolres Luwu. Ketika pelaku mempertanyakan hal tersebut, korban justru marah hingga menyulut amarah pelaku dan tega menghabisi nyawa istrinya.

Kini pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik tanpa dilengkapi sarung badik, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku ketika melancarkan aksinya.

Atas perbuatan pelaku, ia dijerat Pasal 340 KUHP subs 338 Pasal KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)

Komentar