Satuan Reserse Narkoba, Dinyatakan P21 Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti
Ke Jaksa

KABARDEDIKAN.COM, Luwu Utara
Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kanit 1 AIPDA Chandra bersama AIPDA Syafruddin dengan anggotanya menyerahkan tersangka RIJL Bin Hasja dan Agus Bin Sularianto disertai barang barang bukti, Senin (29/8/2022) kemarin.

” Di lakukan penyerahan Senin pukul 14.30 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Masamba Kabupaten Luwu Utara, terhadap tersangka dan barang bukti dengan perkara Penyalahgunaan Narkotika golongan 1, sebagimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” sebut Kasi Humas Polres Luwu Utara IPTU Latief pada media ini via whatsapp, Rabu 31 Agustus 2022.

Dasar adminisitrasi LP/A/135/VII/2022/Resnarkoba, tanggal 10 Juli 2022, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Masamba, Nomor : B-726/P.A.33/Ens.1/08/2022, tanggal 16 Agustus 2022 tentang hasil penyidikan sudah lengkap (P.21) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

Kapolres Luwu Utara melalui AIPDA Andi Chandra bersama AIPDA Syafruddin, terhadap tersangka dan barang bukti yang diserahkan dan di terima oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Aditya.(yustus)

Komentar