Dinas Perhubungan, Tetapkan Jalur dan Tarif Kendaraan Motor Roda Tiga berjumlah 618 Sitor: Ini Dilakukan Pemda Torut untuk Keamanan

TORAJA, KABARDEDIKAN.COM – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Perhubungan melakukan pendataan, penetapan jalur operasional dan pemasangan stiker tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan rantepao.

Kegiatan itu dipusatkan di gedung kesenian Art Center Rantepao (16/06/2022) menghadirkan seluruh pengemudi roda tiga (sitor) atau perwakilan pengemudi sitor.

Laporan Kepala Dinas Perhubungan, Manurun Sarira “sebagai laporan ke Bapak Bupati Toraja Utara, tiga tahun lebih Toraja Utara tidak melaksanakan pendataan sitor dan tahun 2019 jumlah sitor yang ada di Toraja Utara berjumlah 618 sitor sehingga mulai hari ini kita akan melaksanakan pendataan ulang”, lapor Kadis Perhubungan Torut.

Maksud dan tujuan mendata sitor resmi di Toraja Utara, menertibkan sitor dalam aturan berlalulintas, mengetahui tarif pajak sitor dan tarif biaya yang diberikan ke masyarakat menggunakan jasa sitor, jumlah peserta yang hadir sebanyak 130 orang terdiri dari koordinator sitor jumlah 7 orang dan perwakilan pengemudi sitor berjumlah 230 orang”, jelas Kadis Perhubungan.

Sambutan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M. Si “Kepada suluruh pengemudi sitor harap menjaga ketertiban, kebersihan di daerah kita ini dan mari parkir secara tertib agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas karena bapak pengemudi sitor juga turut berjasa bagi daerah ini melalui pelayanan transportasi yang diberikan kepada masyarakat”, ucap Bupati Toraja Utara.

“Mari kita saling membantu untuk menciptakan suasana kondusif di daerah ini, mari menjaga Toraja Utara dengan baik dan diharap bapak yang hadir membantu pemerintah karena anda adalah bagian dari saya”, harap Yohanis Bassang

“Hidup dengan penuh kedamaian indah sekali sehingga oleh karena itu bapak pengemudi sitor (tukang sitor) wajib menjaga keamanan, kebersihan, toleransi satu sama lain dan bantu Pemerintah Daerah untuk menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Toraja Utara”, terang Yohanis Bassang.

Dandim 1414 Tana Toraja, “kabupaten Toraja Utara merupakan kota wisata sehingga diperlukan ketertiban dari para pengemudi sitor dalam berkendara, bagaimana kita berada tentu kita harus beradaptasi dengan wilayah setempat sesuai adat istiadat yang berlaku demi kemajuan kabupaten Toraja Utara khususnya di kota Rantepao”, ucap Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury.

Senada yang diutarakan oleh Dandim 1414 Tator, Wakapolres Torut, Kompol Marthen Buttu mengatakan “kepada seluruh pengemudi sitor di Toraja Utara tentu berterima kasih kepada Pemkab Toraja Utara yang telah mengkoordinir pengemudi sitor (tukang sitor) untuk mencari nafkah di Toraja Utara karena sisi kemanusiaan”, tambah Wakapolres Torut.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor :94/III/2022 tentang penetapan jalur operasional dan tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao, dalam rangka mewujudkan ketertiban/kelancaran lalulintas dalan wilayah perkotaan Rantepao serta demi kenyamanan seluruh elemen masyarakat pengguna jalan maka dengan mendasari ketentuan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor :412/III/2022 tentang Peraturan Jalur Operasional dan Tarif Angkutan Kendaraan Bermotor Roda Tiga.

Dalam wilayah Perkotaan Rantepao dibagi menjadi empat zona sebagai berikut :

  1. Zona utara antara simpang tiga jalan frans karangan dengan jalan DR. Johanes Leimena (poros sa’dan/ujung utara jembatan malangngo’) sampai dengan simpang tiga DR. Johanes Leimena (jalan poros sa’dan) dengan jalan C.L Palimbong (jalan tagari tallunglipu).
  2. Zona tengah antara ujung selatan, jembatan malangngo pasar pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/jalan rante kesu’.
  3. Zona selatan antara Rumah Sakit Elim Rantepao/jalan rante kesu’ sampai dengan perbatasan kecamatan kesu’/karassik.

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Dinas Perhubungan, Tarif Angkutan Kendaraan Roda Tiga Dalam Wilayah Perkotaan Rantepao Berdasarkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor : 94/III/2022 sebagai berikut :

  1. Dalam zona Rp. 5.000
  2. Zona Utara ke Zona Tengah dan Sebaliknya Rp. 7.000 (Zona utara antara simpang tiga jalan frans karangan dengan jalan DR. Johanes Leimena (poros sa’dan/ujung utara jembatan malangngo’) sampai dengan simpang tiga DR. Johanes Leimena (jalan poros sa’dan) dengan jalan C.L Palimbong (jalan tagari tallunglipu).

3 . Zona Utara ke Zona Selatan dan sebaliknya Rp. 10.000 (Zona tengah antara ujung selatan, jembatan malangngo pasar pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/jalan rante kesu’).

  1. Zona Tengah ke Zona Selatan dan sebaliknya Rp. 7.000 (antara Rumah Sakit Elim Rantepao/jalan Rante Kesu’ sampai dengan perbatasan Kecamatan Kesu’/Karassik).

Usai sosialisasi dilanjutkan pemasangan stiker bertarif kepada tujuh (7) perwakilan kendaraan roda tiga (sitor) oleh, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M. Si, Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Wakapolres Torut Kompol Marthen Buttu, Kadis Perhubungan Torut Marthen Sarira, Sekretaris Satpol PP & Damkar Torut, Frans Sulo, Camat Rantepao Jeniaty Rike Ekawaty dan Kepala Bagian Umum dan Protokoler Setda, Jisan Pakilaran.(megasari)

Komentar