HUT ke 23, Ini Kilas Balik Sejarah Pembentukan Luwu Utara

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Dengan digulirkannya kembali tuntutan reformasi disegala bidang pada pertengahan tahun 1997, yang dipelopori oleh para intelektual kampus yang mendapat simpati dan dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Dimana salah satu perubahan yang sangat krusial yakni, perubahan Undang-Undanb Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di daerah yang sentralistik.

Dan di ubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang memberi hak dan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelolah daerahnya sendiri diatas prakarsa dan inisiatif masyarakat berdasarkan potensi daerahnya.

Momentum ini kemudian membangkitkan kembali semangat dan keinginan masyarakat Ex Onder Ofdeling Masamba dan Malili untuk menghidupkan tuntutan pembagian Kabupaten Luwu menjadi 4 (empat) Dati II, walaupun terdapat pro dan kontra. Namun demikian, situasi ini justru melahirkan dorongan dan keinginan yang kuat oleh beberapa tokoh masyarakat untuk menyamakan presepsi dalam memperjuangkan pembentukan daerah baru, khususnya Luwu Utara.

Dan di tingkat pusat ada nama Drs H.M Luthfi Andi Mutty, sedangkan ditingkat provinsi ada Drs H.M Alwi Rum. Selanjutnya, atas kepeloporan dan inisiatif Bapak Drs H.Arifin Junaidi pada waktu itu, terdapat sejumlah tokoh masyarakat ysng aktif melakukan sosialisasi dan intens melakukan pertemuan ditingkat lokal, khususnya di kediaman pribadi H.M Djunaidi Opu Daeng Matteru (almarhum dengan melibatkan para tokoh yakni, Brigjend Purnawirawan Drs H. Dick Darnadi, H.Usman Lussa (almarhum), Muh Saman BA, Drs J.M Tahir, MM, H.Hatta Idar, M.A Badawy, S.Pd, Midun Manca, S.Pd, M. Laury K, H.Djamal Sitangnga, H. Mustam (almarhum), H.Mustika Dg Mamala, Hatta Pasajo dan Mahasiswa IPMIL Komisariat Masamba dan lain-lain yang tak dapat disebutkan satu persatu.

Desakan ini, kemudian melahirkan persetujuan DPRD Kabupaten Luwu melalui Surat Keputusan (SK) DPRD Luwu dengan Nomor: 03/KPTS/DPRD/III/1999 tertanggal 10 Februari 1999 yang tercermin melalui penyampaian aspirasi para tokoh masyarakat, pemuda, para sesepuh pada temu konsultasi pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 26-27 Februari 1999 di Belopa, Palopo, Masamba, dan Malili.

Dan temu konsultasi pansus DPRD Provinsi Sulsel dengan tokoh masyarakat Luwu yang berdomisili di Makassar serta laporan kondisi obyektif rencana pemekaran Kabupaten Dati II Luwu tanggal 5 Maret 1999.

Proses inilah yang selanjutnya menjadi dasar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Keputusan DPRD Sulsel Nomor: 21/III/1999 Tentang pemberian persetujuan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Dati II Luwu menjadi 2 (dua) Dati II pada tanggal 6 Maret 1999 yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 136/776/OTODA Tanggal 12 Februari 1999 tahap I (pertama) dan selanjutnya dapat dimekarkan lagi sesuai perkembangan kebutuhan dan potensi daerah serta meningkatkan status Kotif Palopo menjadi Kotamadya Dati II.

Akhirnya setelah melalui proses yang cukup panjang mulai sejak tahun 1959, maka pada tahun 1999, Kabupaten Dati II Luwu resmi dibagi 2 (dua) Kabupaten yakni, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara. Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999 tertanggal 27 April 1999 terbentuklah Kabupaten Luwu Utara dengan ibukotanya Masamba.

Di tahun 1999-2004, sebagai tindak la jut dari Undang Undang Nomor 13 tahun 1999, maka atas nama Presiden RI, Menteri Dalam Negeri meres ikan pembentukan Kabupaten Luwu Utara dengan mengangkat dan melantik Drs H.M Luthfi Andi Mutty sebagai karateker Bupati Luwu Utara pada tanggal 27 April 1999, yang kemudian menjadi kesepakatan DPRD Luwu Utara untuk ditetapkan sebagai tanggal Hari Jadi Kabupaten Luwu Utara.

Dengan tugas pokok sebagai berikut:

  • Mempersiapkan pelaksanaan Pemilu tahun 1999
  • Membentuk perangkat daerah dan kelembagaan daerah
  • Mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Bupati yang definitive.

Dan selanjutnya, segala keterbatasan sebagai Kabupaten yang baru dan setelah terbentuknya keanggotaan DPRD Luwu Utara hasil pemilu 1999, maka dalam Rapat Paripurna DPRD telah memilih Drs.H.M Luthfi Andi Mutty menjadi Bupati Luwu Utara yang defenitif masa jabatan 1999-2004.

Ditahun 2004-2010 dengan lahirnya Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah memberikan perubahan yang sangat fundamental dalam tata penyelenggaraan pemerintahan didaerah, khususnya dalsm hal Pemilihan Kepala Daerah secara langsung di Kabupaten Luwu Utara.

Dan berakhirnya masa jabatan H.M luthfi Andi Mutty sebagai Bupati Luwu Utara masa jabatan 1999-2004, menandai di mulainya Era Baru kehidupan demokrasi di Luwu Utara, dimana pada tanggal 31 Desember 2004, Gubernur Sulsel melantik H.Andi Muallim M.Si sebagai penjabat Bupati Lutra dengan tugas pokok antara lain, mensukseskan pelaksanaan Polkada secara langsung di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang (Luwu Utara, red).

Setelah melalui pemilihan Kepala Daerah secara jujur dan adil, akhirnya dengan dukungan selyruh elemen masyarakat Bumi Lamaranginang, maka H.M Luthfi Andi Mutty terpilih kembali menjadi Bupati Luwu Utara berpasangan denfan H. Arifin Junaidi sebagai Wakil Bupati Lywu Utara untuk masa jabatan 2005-2010 dan dilantik okeh Gubernur Sulsel pada tanggal 27 Agustus 2005 di Masamba.

Dalam kurun waktu itu, Kabupaten Lywu Utara mengalami dinamika pemerintahan yang cukup berarti bagi proses perjalanan kehidupan kemasyarakatan dan pembangunan yakni, dengan mundurnya H.M Luthfi Andi Muttyada akhir tahun 2009 yang sisa kepemimpinannya, kemudian dilanjutkan H. Arifin Junaidi tahun 2010.

Pada tahun 2010-2013, adalah tak dapat dipungkiri bahwa dalam periodevini, Kabupaten Lutra yang belum lsma melepas status sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), telah mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa, tuntutan terhadap lahirnya Luwu Utara sebagai daerah otonom adalah suatu kenisjayaan pada tahun 2010, pemilihan kepala daerah secara langsung yang kedua sukses dilaksanakan dengan terpilihnya pasangan Drs. H.Arifin Junaidi, MM sebagai Bupato Luwu Utara dan Hj. Indah Putri Indriani, S.IP, M.Si sebagai Wakil Bupati Luwu Utara terpilih periode 2010-2015.

Dan ditahun 2015 hingga tahun 2022 ini Bupati Indah Putri Indriani me jabat dua periode. Nilai-Nilai luhur dan kejuangan yang terbangun bersamaan dengan lahirnya suatu daerah otonom bernama Kabupaten Luwu Utara telah memberikan sejumlah keberhasilan.

Keberhasilan tersebut disadari sebagai buah dari kebersamaan ditenfah keberagaman yang selama 23 tahun ini dibangun sekaligus merupakan modal bagi masyarakat dan jajaran pemerintah daerah dalam melanjutkan Bumi Lamaranginang dimasa yang akan datang.

Demi cita-cita dan perjuangan yang telah melahirkan Kabupaten Luwu Utara serta kenyataan dari sebuah harapan masyarakat melalui pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan selama 23 tahun terbentuknya Kabupaten Lutra, merupakan hasil kerja dan karya nyata seluruh komponen tanpa terkecusli dalam mewujudkam masyarakat Bumi Lamaranginang yang maju, sejahtera dan religius yang bertumpu pada sektor pertanian.(yustus)