Pansus DPRD beranggotakan 15, Lakukan Pembahasan Evaluasi LKPJ Bupati Luwu Utara 2021

KABARDEDIKAN.COM, LUWU UTARA – Dalam rangka memenuhi salah satu tugas, DPRD Kabupaten Luwu Utara membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Luwu Utara tahun 2021.

Dengan membentuk panitia Khusus (Pansus), DPRD yang beranggotakan 15 orang membahas atau mengevaluasi kinerja dan serapan anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2021.

DPRD melaksanakan hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 dan Permendagri 18 tahun 2020 tentang LKPJ Bupati.

Hal tersebut disampaikan ketua pansus Abd Aris Mustamin, menurutnya, DPRD melalui tim pansus melakukan evaluasi atau membahas kinerja dan penyerapan anggaran tahun 2021 yang disampaikan melalui LKPJ.

“Pembahasan LKPJ bupati saat ini, mengevaluasi kinerja dan serapan anggaran tahun 2021,” sebut Aris Mustamin saat ditemui disela-sela pembahasan LKPJ, Jumat 11 Maret 2022.

Aris Mustamin mengatakan, tim pansus membahas semua serapan anggaran Pemda Kabupaten Luwu Utara diantaranya, mengurai tugas yang diemban para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pembahasan dilakukan sampai 23 Maret 2022 dengan tim pansus, semua kinerja OPD diurai diantaranya, tentang tugas umum dan pemerintah pembantu didalamnya termasuk bantuan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” jelas Ketua Pansus.

Menurut Aris Mustamin, pihaknya membahas dan mendalami bagaimana target kinerja dan target penyerapan APBD 2021.

“Semuanya target kinerja dibahas dan didalami, seperti apa capai, kemudian kita lihat permasalahan yang dihadapi dan solusi terakhirnya bagaimana,” terangnya.

Aris Mustamin menjelaskan, setiap pembahasan LKPJ, DPRD merekomendasi dan mengevaluasi sejauh mana tindak lanjut atas LKPJ tahun sebelumnya.

Untuk diketahui bahwa, pansus LKPJ bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Luwu Utara bernomor: 188.4/03/DPRD-LU/III/2022.

Ketua Pansus dalam menyampaikan sistematika penyusunan dokumentasi LKPJ 2021 terdiri dari 5 Bab yakni, Bab I Pendahuluan, Bab II perubahan penjabaran APBD, Bab III Hasil penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah, Bab IV Capaian kinerja tugas perbantuan, dan Bab V Penutup.

Lebih lanjut Ketua Pansus mengatakan, hasil dari pada pembahasan LKPJ yang dilakukan tim pansus, akan ditetapkan dalam sidang paripurna. Termasuk, ketika ada catatan yang ditemukan selama pembahasan.

“Kalau ditemukan koreksi, nanti disampaikan dalam sidang paripurna. Sebagai tindaklanjut, kami akan membuat rekomendasi agar ditindaklanjuti pada tahun berjalan,” pungkasnya.(yustus)