Rotasi Hal Lumrah, Kepsek dan Guru Berjiwa Besar

Kepala UPT SD Negeri 013 Bone Subur Kecamatan Sabbang Selatan Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan, Hijas Hamid Poasa

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Kepala UPT SD Negeri 013 Bone Subur Kecamatan Sabbang Selatan Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan, Hijas Hamid Poasa memberi semangat kepada teman-teman guru untuk menjalankan perannya sebagai pendidik.

Hijas panggilan akrabnya Kepala UPT SDN 013 Bone Subur kepada media ini saat bincang-bincang diruangannya, Jumat 11 Maret 2022. Jika itu dilaksanakan dengan baik, pendidik (guru) akan mampu berkiprah didalam memajukan pendidikan bagi anak negeri ini.

Bahkan, kita semua guru harus mampu sebagai panutan dikalangan masyarakat, karena peran dan fungsi yang mengharuskan berperilaku teladan.

” Guru harus menggunakan otak kanannya, dan selalu berpikir positif. Makanya, wajar jika perilaku menjadi panutan semua orang disekelilingnya dalam masyarakat. Jika, kita dimutasi/dirotasi atau dipindah tugaskan, harus ihklas menerima keputusan pimpinan. Sebab, hal itu bahagian dari proses organisasi dalam penyegaran. Semua guru akan menghadapi dinamika itu,” jelasnya.

Sesuai Kepmendiknas Nomor 296/U/1996 tentang penugasan Guru ONS dilingkungan Departemen Pendidikan, sebagaimana Kepala Sekolah/Kepala UPT sekolah seperti meliputi TK SD, SMP dan SMA/SMK sederajat. Aturan ini untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah, demi peningkatan mutu pendidikan.

“Menurutnya, kita kepala sekolah atau guru yang dirotasi dalam pemerataan guru dan aturan di Distribusi Guru Proporsional (DGP), dan menjadi guru biasa, kita harus ihklas menerimanya, asalkan sesuai DGP, ” tambahnya.

Mengapa demikian? Sebab sejak awal menjadi guru, kita bersumpah dan berikrar untuk siap ditempatkan dimana saja.

Kepala Sekolah hanya tambahan pekerjaan dari guru, sehingga kita harus berjiwa besar, jika dikembalikan ke guru. Itulah tugas utama yang sebenarnya.

” Dinamika itu pasti ada hikmahnya kedepan. Intinya, Kepala UPT Sekolah adalah hanya tugas tambahan ” terangnya, seraya menambahkan, kepala sekolah terleboh dahulu harus mengikuti seleksi calon kepsek tahap pertama tentang administratif dan paparan makalah dihadapan dinas, sebagaimana Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang penugasan guru sebagai Kepala UPT (Kepala Sekolah).(yustus)