Zona Kuning dari Ombudsman, Pemkab Luwu Siap Benahi Layanan Publik

Kabardedikan.com, Makassar – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari 24 daerah kabupaten/kota di Sulsel di hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Kamis,27/1/2022.

Dari 24 Kabupaten/kota di Sulsel, Kabupaten Luwu masuk kategori Zona Kuning, Predikat Kepatuhan Sedang, dengan nilai 58.34 dengan indikator penilaian 49 produk layanan administrasi.

Berbeda Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Bulukumba dan Enrekang berhasil masuk zona hijau. Sehingga ketiga daerah ini diganjar Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.

Kepala BKPSDM, Andi Muhammad Ahkam Basmin didampingi Inspektur Kabupaten Luwu, Andi Palanggi yang menerima penalaian ini mengatakan,” Hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2021 menjadi bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.”

“Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kabupaten Luwu, dari 49 produk layanan administrasi diperoleh nilai 58.34 dan masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang,” ucap Ahkam Basmin

Dengan hasil tersebut, pemerintah Kabupaten Luwu harus lebih meningkatkan pembinaan terhadap pimpinan unit pelayanan publik yang memperoleh Predikat Kepatuhan Sedang sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.

Ahkam Basmin juga mengungkapkan Pemkab Luwu akan terus melakukan koordinasi ke Ombudsman Republik Indonesia setempat untuk memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

Senada Inspektur Kabupaten Luwu, Andi Palanggi mengatakan dalam waktu dekat, Ombudsman kembali akan melakukan penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022

“Tahun 2022 ini akan kembali dilakukan penilaian sehingga diharapkan OPD terkait, seperti Dinkes, Puskesmas, Dikbud, DPMPTSP dan Dukcapil dapat mempersiapkan diri secara maksimal,” kata Andi Palanggi

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia menyusun sejumlah instrumen penilaian berdasarkan 10 variabel dan indikator dalam UU 25 Tahun 2009. Diantaranya ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dan lain-lain.

Penilaian Ombudsman Republik Indonesia juga berfokus pada atribut-atribut standar pelayanan yang sudah terpasang dan terlihat di ruang pelayanan, hal ini memudahkan masyarakat luas untuk mengakses dan mendapatkan standar pelayanan.

Sementara itu, dikutip dari website resmi Ombudsman Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo mengharapkan pelayanan publik yang baik, ramah dan tidak berbelit-belit.

“Saya menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. ucap Presiden di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat Rabu, 29/12/2021 lalu.

Presiden menekankan, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas, semakin efektif, akuntabel, dan transparan agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat.(*/AT)