Melanggar Aturan, Satlantas Polres Luwu Tindak 4 Unit Mobil Melebihi Muatan 

 

Foto : Tindakan tegas dilakukan satuan lalu lintas polres Luwu mengamankan 4 unit mobil plat hitam memuat barang melebihi kapasitas

Kabardedikan.com, Luwu – Satuan lalu lintas Polres Luwu adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah binaan kapolres.

Satlantas bertugas untuk menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang meliputi turjawali, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, serta penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas

Sebagai bentuk komitmen penega
kan aturan berlalu lintas,Satlantas Polres Luwu telah mengamankan
4 mobil berplat nomor jenis pribadi atau plat nomor warna hitam yang memuat orang atau penumpang
dan bukan untuk angkutan umum bahkan memuat barang melebihi kapasitasnya.

Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muh Ali secara tegas mengatakan pihaknya tak akan tebang pilih
,jika mendapati mobil tidak sesuai peruntukannya kita akan tindak tegas dan apabila ditemukan hal seperti itu lagi ,kita akan kandangkan mobilnya.

“Sudah ada 4 unit mobil plat nomor hitam digunakan tidak sesuai peruntukannya bahkan memuat barang melebihi kapasitas telah kita amankan di Mapolres Luwu, tentu jelas ini melanggar aturan “kata AKP Muh Ali,Rabu(22/12/20
21)

Dia menambahkan kepada sopir angkutan umum maupun mobil pribadi untuk taat aturan berlalulintas, mobil plat hitam yang memuat barang diluar kapasitas agar menjadi perhatian untuk tidak melanggar aturan ujarnya

AKP Muh Ali menyebut ,untuk yang dimaksud dengan “mobil penumpang” adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Sedangkan yang dimaksud dengan “mobil barang”, adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.

Lalu mengenai aturan membawa barang pada mobil pribadi adalah sebagai berikut.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

“Jelas jika ada angkutan umum maupun kenderaan plat nomornya pribadi melanggar aturan, tindakan yang dilakukan oleh satuan lalu lintas sudah sesuai prosedur dan penerapannya kami di jajaran satuan lalulintas polres Luwu tidak tebang pilih “ujarnya(Rls/Rais)