Terbakar Api Cemburu, Polisi Kembali Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan

 

Kabardedikan.com, Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara kembali meringkus dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di pelabuhan Tanjung Ringgit, Kelurahan Pongtap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (18) dan UT (19), warga Kota Palopo.

Diberitakan Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Wara telah menangkap dua pelaku lainnya yakni GE (17) dan PI (18).

Kejadian pengeroyokan terhadap korban MF warga Balandai, Kota Palopo didasari dendam, dimana salah satu pelaku cemburu wanita pujaan hatinya memilih korban.

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku lainnya berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan.

“Kedua pelaku lainnya berhasil diamankan Pada Minggu malam, saat mereka sedang nongkrong,” kata Akbar.

Lanjut Akbar, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban MF.

“Para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan, dengan ancaman pidana hukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Akibat dari pengeroyokan yang dilakukan ke empat pelaku tersebut, korban mengalami luka bengkak belakang telinga sebelah kiri, luka gores pelipis kiri, luka memar pada mata kiri.(Dee/eika)