Polres Luwu Utara Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek di Jembatan Lawewe

 


KABARDEDIKAN.COM, LUWU UTARA – Jajaran Kepolisian Resort Polres Luwu Utara menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen pembangunan jembatan di Desa Lawewe Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Proyek pembangunan jembatan tersebut diduga ada pemalsuan dokumen dari proyek jembatan Lawewe senilai Rp11,8 milyar.

“Ada temuan (pembangunan jembatan), ada informasi, lalu kami lidik (penyelidikan),” sebut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas melalui Kasubbag Humas AIPDA Hendra Hilal Setiawan pada media ini, Selasa 7 Desember 2021.

AKBP Alfian Nurnas menyebutkan, kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian dari LSM Makaritutu Bimas Syarifuddin pada 15 November 2021 lalu, lalu kemudian jajaran Reskrim Polres Luwu Utara menyelidikinya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Laporan sementara, kata Kapolres Luwu Utara, ada pemalsuan dokumen dari proyek pembangunan jembatan di Desa Lawewe Kecamatan Baebunta Selatan.

“Informasi yang kami terima, kita tindak lanjuti,” tandasnya.

Sekadar diketahui, perusahaan tersebut beralamat di Sengkang Kabupaten Wajo. Panitia lelang sebaiknya mengkroscek di Website Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tentang Sertifikat Badan Usaha CV Michella Cipta Marga yang di duga janggal mengikuti proses pelelangan.(yustus)