Di Jerat UU ITE,Jurnalis Asrul Di Vonis 3 Bulan Penjara

 

Palopo,Kabardedikan.com — Setelah menjalani proses persidangan hampir sembilan bulan terhitung sejak Maret 2021 lalu, Jurnalis Asrul kembali menghadiri undangan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE yang menjerat namanya,yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Palopo,Selasa (23/11/2021).

Pada persidangan,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap jurnalis Asrul sebagai terdakwa perkara tindak pidana UU ITE.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasar 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurang seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan”kata Hasanuddin dalam putusannya.

Putusan majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut Asrul di pidana penjara selama satu tahun.

Mendengar putusan Majelis Hakim,JPU Kejari Palopo Erlysa mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.

“Kita dikasi kesempatan satu Minggu,ini masih masa pikir-pikir yah.”kata Erlysa.

Sementara itu,Kuasa Hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi Abdul Azis Sumpah,S.H. mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

“Terkait dengan putusan hari ini kami jelas kecewa,karena permintaan kami sejak awal menyampaikan bahwa kasus ini kan memang tidak masuk ke ranah pidana”, ungkapnya.

Azis mengatakan tulisan Asrul yang dimuat di Kabar.news yang membawanya menjalani proses hukum yang panjang ini merupakan karya jurnalistik yang diakui oleh Dewan Pers.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Jadi intinya kami keberatan ,maka kami kemungkinan besar akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.Karena bagi kami ini bisa jadi presiden buruk kepada kemerdekaan pers dan membahayakan teman-teman jurnalis yang bekerja”pungkasnya.

Untuk diketahui,kasus Jurnalis Asrul berawal saat ia menulis tiga artikel dugaan korupsi di Berita.news yang membawa nama Putra Mahkota Palopo pada tahun 2019. (Eika)