Hasil Pengembangan, Satnarkoba Polres Luwu Utara Tangkap Lelaki Terduga Penyalahgunaana Narkotika di Palopo

 

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Satuan Narkoba Polres Luwu Utara kembali berhasil menjaring terduga penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya di Malangke Barat seorang perempuan CSB (36) dan AS dirumah kostnya Palopo.

Penangkapan pertama dilakukan pada CTK di Dusun Lawani Desa Waetuo Kecamatan Malangke Barat dirumah Mama Sanreang Dusun Lawani Desa Waetuwo, oleh Kapolsek Malangke Barat bersama personil. Lalu melaporkannya kepada Satuan Reskrim Narkoba Polres Luwu Utara pada, 17 November 2021 sekira pukul 22.45 Wita

Tersangka CTK Narkoba tersebut, warga Desa Polewija Kecamatan Malangke Barat. Dari penggeledahan tersangka ditemukan satu bungkus plastik bening, 11 bungkus plastik shacet, satu bungkus piers, hp merk vivo, satu lembar buku tabungan BRI, 8 korek gas, satu buah pinset, dua buah sendok dari pipet, satu buah gunting kecil, 15 buah klik plastik dan satu buah silet, serta uang tunai Rp.325.000,-

“ Dari hasil pemeriksaan CTK soal barang haram tersebut, didapatkan dari RS di Kota Palopo. AS tersebut akhirnya diciduk pula Satres Narkoba yang dipimpin IPTU Rodo Parulian Manik dirumah kostnya Palopo,” sebutnya, Senin 22 November 2021.

Tertangkapnya AS itu di Palopo, berkat hasil pengembangan CTK tersangka.

AS ditangkap pada Kamis lalu sekira pukul 21.00 Wita di Palopo. Hingga saat ini, CTK dan AS serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut dan pengembangan lainnya.

“Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat Undang-undang tentang pemberantasan narkotika,” tandasnya.(yustus)