Buron 7 Bulan Pelaku Pencurian Motor di Ponrang Ditangkap Resmob Polres Luwu

 

LUWU,KABARDEDIKAN.COM – Tim Resmob Polres Luwu menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Dusun Labembe Desa Muladimeng Kec. Ponrang Kab. Luwu, pada hari senin (15/11/2021)

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, SH bersama Tim Resmob Polres Luwu

Berdasarkan informasi bahwa pada hari Senin Tanggal 05 April 2021, korban PA (45) warga Desa Muladimeng Kec. Ponrang Kab. Luwu menuju ke lokasi tambak ikan miliknya dengan menggunakan sepeda motor miliknya dimana pada saat itu korban memarkir sepeda motornya di pinggir pematang tambak, kemudian menuju ke rumah tambak miliknya

Sekitar Pukul 17.00 WITA saat itu korban menuju ke lokasi tempat korban memarkir sepeda motornya namun sesampainya korban di lokasi, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang di curi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000; (Sepuluh Juta Rupiah, dan melapor di Polsek Ponrang Polres Luwu dengan LP / 27 / IV / 2021 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT Sek. Ponrang, Tanggal 09 April 2021

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik yang diperoleh dilapangan bahwa pelaku AT (16) warga Desa Muladimeng Kec. Ponrang Kab. Luwu telah melarikan diri setelah melakukan pencurian dan mengetahui kalau salah seorang temannya yakni YO telah di amankan oleh petugas Kepolisian

” Sehingga menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian di lakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku AT (16) hingga akhirnya di ketahui kalau AT (16) berada di rumah neneknya yang beralamat di Dusun Sadar Desa Muladimeng Kec. Ponrang Kab. Luwu, ujar Jon

Jon melanjutkan bahwa tim kemudian bergerak ke lokasi yang di maksud untuk mencari pelaku dan akhirnya pelaku berhasil di amankan, setelah itu pelaku dibawa dan diamankan kemako Polres Luwu untuk kemudian di lakukan introgasi dan proses lebih lanjut sedangkan barang bukti Sepeda Motor ditemukan di daerah Siwa Kab Wajo

” Dari hasil interogasi bahwa pelaku AT (16) mengakui kalau benar dirinya lah yang telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan YO dan ID yang masih (DPO), dimana barang bukti tersebut kemudian di jual oleh ID ke Kab. Wajo, ujar Jon

Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut dimana pelaku AT (16) buron selama 7 bulan setelah kita tetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang)

” Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu tegas Fajar.

Fajar menambahkan bahwa dari keterangan pelaku AT (16) pencurian lainnya yang di lakukan dan kawan kawan yakni:

– LP / 27 / I / 2020 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 28 Januari 2020 tentang T.P. Pencurian Sarang Walet di Dusun Jembatan Karung Desa Kamanre Kab. Luwu

– T.P. Pencurian Sepeda Motor Merk HONDA BEAT di Kel. Cilallang Kec. Kamanre Kab. Luwu

– T.P. Pencurian Sepeda Motor Jenis Matic Mio M3 di Ds. Buntu batu, Kec. Bupon, Kab. Luwu.

– T.P. Pencurian Sepeda Motor Jenis Yamaha Jupiter Z di Desa Karang-karangan Kec. Bua Kab. Luwu, Tutup Fajar(*/Rais)