Kepala Sekolah di Mutasi dan di Nonjobkan Hal Lumrah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara, Drs. H. Jasrum, M.Si

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COMMutasi, Rotasi, Pergantian atau pergantian pejabat kepala sekolah/ Kepala Unit Pengelola Teknis Sekolah pada tahun ini tak seharusnya ditanggapi secara berlebihan oleh kepala sekolah-kepala sekolah di lingkungan Dinas Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara, Drs. H. Jasrum, M.Si menurutnya, pergantian jabatan kepala sekolah/kepala UPT Pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama itu disebabkan oleh sejumlah faktor yakni, kinerja kepala sekolah yang kurang optimal, faktor usia, dan adalah hal yang lumrah, wajar atau biasa.

“Pergantian atau rotasi kepala sekolah bisa disebabkan kinerja kepala sekolah yang kurang bagus dan faktor usia (pensiun -red), dan hal yang wajar saja kalau kepala sekolah diganti,” sebut Jasrum melalui via whatsapp, Selasa 28 September 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Jasrum mengatakan, pergantian ini agar terjadi profesionalisme dan rasa keadilan serta menjamin kualitas dan obyektifitas pergantian yang berlangsung. Dalam pergantian ini, Jasrum meyakinkan tidak ada unsur kesengajaan dan kolusi.   

Seluruh kepala sekolah baik SD, SMP sebelumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang terdiri dari persyaratan umum dan khusus. Selanjutnya, calon kepala sekolah harus mengikuti sejumlah tahapan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara.

“Persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah usia maksimal 56 tahun, telah mengajar lebih dari lima tahun di sekolah yang bersangkutan, memiliki ijazah S1/D4 pendidikan dari universitas yang terakreditasi,” tambahnya.

Saat ini BKPSDM Luwu Utara telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mutasi para Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor: 821.29/68 Tahun 2021, yakni untuk Kecamatan Sabbang Selatan Kepala Sekolah yang baru di UPT SDN 002 To’Katimbang Salman, SDN 004 Kalotok Abd Rahman, SDN 005 Tonangka Syaifuddin, SDN 006 Batu Alang Hayyul, SDN 007 Tete Uri Mustar Hendrik, SDN 008 Dandang Nurdia K, SDN 009 Tarue Hamna, SDN O10 Rante Bone Makmur, SDN 012 Buntu Terpedo Ahmad Bahri, SDN 013 Bone Subur Hijas Hamid P.

Sedang di Kecamatan Sabbang, UPT SDN 015 Padang Sarre Bidasari Basala, SDN 016 Tinimpong Sulfiana Latif, SDN 017 Bakka Sitti Rasma, SDN O18 Salulimbong Shirjon Panodji, SDN 019 Sabbang Marlis Tandiawo, SDN 020 Pombuntang Hasnidewi Lumombongwara, SDN 021 Pongo Rahmawati, SDN 022 Monto Siati, SDN 023 Pararra Fatmawati Sukma, SDN 024 Lena’ Andi Anriani Yulistria P, SDN 025 Tandung Hasrul dan UPT SDN 026 Salupaku Badrun, dan seterusnya…..

” Ini semua dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah serta agar terjadi penyegaran para Kepala UPT Sekolah Dasar di Bumi Lamaranginang julukan Luwu Utara,” tukasnya. (megasari/yus)