Dorong Pemenuhan KBK, BPJS Kesehatan Lakukan Focus Group Discussion dengan Puskesmas Baebunta

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Pemenuhan komitmen Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi perhatian serius BPJS Kesehatan. Untuk mendorong puskesmas dalam meningkatkan kinerja pelayanannya, terutama kepada peserta Program Jaminan Kesehatan/ Kartu Indonesia Sehat (JKN/ KIS), Kantor Layanan BPJS Kesehatan Kabupaten Luwu Utara, melakukan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Aula Puskesmas Baebunta, Jumat 17 September 2021.

Kepala Layanan BPJS Kesehatan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Syahrul, SKM, AAAK, menyebut, rasio dokter per penduduk di Kecamatan Baebunta belum sesuai standar.

” Puskesmas Baebunta dengan peserta JKN sekitar 21 ribu, setidaknya harus memiliki 4 orang dokter. Sementara dokter yang ada saat ini baru 2 orang, jadi masih kekurangan 2 orang dokter lagi,” kata Syahrul.

Terkait indikator penilaian dalam penentuan Kapitasi Berbasis Kinerja, pihaknya menyebut 3 indikator yang mesti aman, yaitu Angka Kontak petugas kesehatan dengan peserta JKN, rasio rujukan Non-Spesialistik, dan Pelaksanaan Program Prolanis.

” Puskesmas harus memaksimalkan penginputan P-Care terhadap kontak sakit dan kontak sehat, di samping memperhatikan rasio rujukan Non Spesialistik dan pelayanan Prolanis,” harap Syahrul.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Puskesmas Baebunta, Hairul Muslimin, SKM, meminta jajarannya untuk mencatat dan melaporkan melalui aplikasi P-Care setiap angka kontak, baik kontak sehat maupun kontak sakit dalam pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN- KIS.

” Setiap pemberian pelayanan kesehatan di dalam dan luar gedung puskesmas, baik itu berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan sasaran Peserta JKN-KIS harus dicatat dan dilaporkan melalui P-Care,” harap Hairul Muslimin.

Terkait rujukan ke Rumah Sakit atas permintaan pasien sendiri, pihak BPJS Kesehatan menyebut hal itu tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Syahrul meminta petugas puskesmas untuk mengedukasi Peserta JKN-KIS jika ada kejadian seperti itu.

” Rujukan yang ditanggung hanya rujukan dokter karena indikasi medis, bukan rujukan atas permintaan pasien sendiri,” terang Syahrul.(megayus)