Satresnarkoba Polres Palopo Amankan Empat Orang Diduga pelaku Peredaran Narkotika

Palopo, Kabardedikan.com — Penggerebekan pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Palopo, Kamis (09/09/2021) sekira pukul 01.00 wita, di sebuah kamar kost di jalan Gunung Trapedo Kel.Pajalesang Kec.Wara Kota Palopo.

Dalam aksi penggerebekan ini personil Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Pelaku yang diamankan, SY (42), beralamat Kecamatan Larompong, Kab.Luwu, EB(39), warga Kel.Boting Kec.Wara Kota Palopo, MN (45) beralamat Kel.Biringere Kec.Sinjai utara Kab.Sinjai, AN (32) alamat Kel.Luminda Kec.Wara Kota Palopo.

Bersama empat pelaku turut disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek KALIBRE; 52 (lima puluh dua) sachet pelastik bening yang di duga berisikan sabu; dengan berat : 35,92gram 1 (satu) kantong besar klip sachet berisi 6 (enam) kantong klip sachet kecil; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) buah tas selempang warna hitam kulit; 1 ( satu ) sacet kosong sisa pakai; 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastic bening; 1 (satu) kantong klik besar;

Selain itu, barang bukti lainnya 2 ( dua ) buah atm BRI dan BNI; 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warnah biru; 1 (satu) unit handphone merek Samsung Kecil warnah biru; uang tunai sebesar Rp 5.300.000.( lima juta tiga ratus ribu rupiah ); 1 (satu) unit handphone android merek Realmi warnah biru navy; 1 (satu) unit handphone merek Nokia warnah hitam; 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warnah silver.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan, Jumat (10/9/2021).

“Adapun Kronologis penangkapan ke empat pelaku, Personil Sat Narkoba Polres Palopo mendatangi TKP yang kemudian memasuki kamar kost dan mengamankan 2 (dua) orang atas nama SY dan EB bersama barang bukti berupa : 1( satu ) tas warna hitam yang berisikan 11(Sebelas) sachet sabu, 1(satu) SET Bong, 1(satu) HP Android merek Samsung warna Biru, 1(satu) HP kecil merek Nokia warna Hitam.”

Selanjutnya personil Sat Narkoba polres palopo melakukan Penggeledahan di dalam dapur dekat WC kamar kos tersebut sehingga ditemukan lagi 1(satu) Tas warna Hitam yang beirisikan 39 (tiga puluh sembilan ) Sachet sabu, 1(satu) bungkus berisikan 6 bungkus kecil kosong, 1(satu) ATM BRI dan 1(satu) ATM BNI , 1 (satu) Timbangan Digital dan Uang Tunai sebanyak Rp. 5.300.000.

Kemudian personil sat narkoba Polres Palopo melakukan pengembangan dengan menelusuri jaringannya sehingga ditemukan lagi 2 (dua) orang yang datang untuk memesan Sabu melalui Hanphone tersangka SY sehingga setelah keduanya telah terjadi transaksi maka ke dua tersangka yaitu MN dan Lk. AN diamankan bersama dengan barang buktinya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dibawa ke Polres palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Atas perbuatan tersangka, disangkakan dengan
Pasal 114 Ayat (2) Subs,Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun(*)