Tega, Seorang Ayah Tiri setubuhi anaknya di Sanggalangi Toraja Utara

ilustrasi

Toraja Utara-Kabardedikan.com | SPKT Polres Toraja Utara menerima laporan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berdasarkan laporan polisi nomor :LP/B/IV/2021/SPKT/ Tes.Torut/Polda Sulsel,pada hari Senin (26/04/2021).

Kejadian ini terjadi di rumah pelapor di Marante Kecamatan Sanggalangi kabupaten Toraja Utara, Rabu (17/6/2020)lalu.

Identitas pelaku PS (a) Ne’ M (62) pekerjaan petani yang beralamat di dusun Marante, Lembang La’bo, Kecamatan Sanggalangi.Korban berinisial E (17) seorang pelajar .

Diketahui korban adalah anak tiri dari pelaku.

Kejadian terjadi pada hari Rabu (17/6/2020)sekira pukul 13.00 WITA, bertempat di rumah korban, pada saat itu korban sedang berada di dapur untuk memasak, kemudian tiba-tiba datang Pelaku menarik korban secara paksa untuk masuk kedalam kamar ibunya yang pada saat itu ibunya tidak berada di rumah.

Setelah berada dikamar, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi korban tidak mau dan melakukan perlawanan, namun pelaku membujuk akan memberikan uang dan juga melakukan pengancaman sehingga Pelaku dapat menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Kejadian tersebut baru diketahui ibu korban pada tanggal 16 April 2021 setelah korban memberitahu ibunya bahawa dia telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang -undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.denagn ancaman maksimal 15 tahun penjara”jelas Kasat Reskrim AKP Harjoko.

Pelaku saat ini telah diamankan di polres Toraja Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(rls/Evi)