Polres Luwu Timur Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

POLRESLUWUTIMUR-, Kepala Kepolisan Resort Luwu timur AKBP Indratmoko S.ik di damping oleh waka polres luwu timur KOMPOL muh.rifai Bersama Kasat reskrim IPTU Eli kendek SH gelar Press Release penyidikan kasus Tindak pidana Penganiayaan terhadap 14 peserta diksar kelompok pecinta alam sangkar luwu yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia, Jumat(19/03/2021) dihalaman Mako polres luwu timur.

Pada kesempatan tersebut kapolres luwu timur AKBP Indratmoko S.ik menjelaskan kejadian Tersebut bermula pada hari rabu tanggal 09 maret 2021 sekitar pukul 14.00 WITA dan hari rabu tanggal 10 maret 2021 sekitar pukul 00.00 S/D 02.00 WITA yang berlokasikan di desa batu putih kec.burau kab.luwu timur.

‘’ polres luwu timur sudah menetapkan 17 tersangka dari 21 orang panitia , dari 17 tersangka terdiri 10 orang dewasa dan 7 anak yang dimana 7 anak ini terdiri dari 2 wanita dan 5 laki laki dan untuk penyidikan masih akan terus berlanjut dan masih ada beberapa lagi yang akan menjadi tersangka karna sekarang kami masih melakukan pemeriksaan’’. Kata kapolres luwu timur.

Untuk korban sendiri berjumlah 14 orang terdiri dari 3 orang dewasa yang salah satunya korban meniggal dunia Atas nama MR umur 17 tahun dan untukk 11 orang lagi terdiri dari anak (dibawah umur).
Kapolres luwu timur menjelaskan pasal yang akan di terapkan pada tersangka kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.

‘’ untuk pasal yang akan kami terapkan kepada tersangka yakni pasal 170,351,359 Jo 55, 56 Kuhp dan pasal 80 UU NO.35 THN 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kemudian ada 4 orang lagi yang akan kami ambil keterangan tidak menutup kemungkinan juga akan menjadi tersangka ‘’. Jelas kapolres luwu timur.

Lanjut kapolres luwu timur ‘‘Untuk kronologisnya sendiri pada saat pelaksanaan pendidikan dasar tersebut para peserta ini ada suatu momen peserta di bariskan atau di jejerkan kemudian para senior ini melakukan pemukulan, pemukulan ini meliputi tamparan, memukul beberapa bagian tubuh korban sehingga salah satu korban atas nama MR(17) selain korban yang meninggal dunia ada juga korban yang lain mengalami luka lebam dan juga ada yang mengalami pendarahan di telinga dan kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan visum dan penyidikan lebih lanjut akan kami sampaikan’’ tutup kapolres luwu timur.(*Ady)