Awasi Prokes Rambu Tuka di Kondoran Sangalla, Kapolsek Sangalla Bagikan Masker

Kabardedikan.com || Mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran covid -19 melalui kerumunan banyak orang, Personil Polsek Sangalla yang di pimpin oleh Kapolsek, AKP. Yosef Dendang melakukan kegiatan
Pembatasan Mobilitas penertiban acara adat berupa pengawasan penerapan Protokol Kesehatan 5M pada acara adat rambu tuka, acara pernikahan sdr. Dony dengan sdri. Nisri, yang bertempat di Gereja Buntu Masakke lingkungan Kondoran Kel. Buntu Masakke Kec. Sangalla Kab. Tana Toraja,
Sabtu (6/02/2021).

Yang menarik, kegiatan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan 5M yang dilakukan oleh Kapolsek bersama 3 personil Polsek Sangalla ini disertai dengan pemberian masker medis oleh polisi kepada tamu undangan yang datang.

Saat di konfirmasi, Kapolsek Sangalla AKP. Yosef Dendang mengatakan bahwa kegiatan pemberian masker kepada warga merupakan implementasi kebijakan Kapolri, yang di tandai dengan aksi bagi- bagi masker dari Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu di pasar Makale beberapa hari yang lalu.

Perlu diketahui juga, dalam mencegah penyebaran Covid di Tana Toraja, Pihak Polres Tana Toraja gencar melakukan tindakan dan langkah langkah persuasif pencegahan kerumunan, mulai dari himbauan hingga penghentian acara adat yang melanggar Prokes.

Sementara di Wilayah hukum Polsek Sangalla, Kapolsek AKP. Yosef Dendang bersama jajarannya proaktif terus melakukan himbauan, bahkan hingga penghentian acara adat.

Dilokasi Rambu Tuka, acara pernikahan Dony dengan Nisri, Kapolsek Sangalla memberikan himbauan kepada pihak penanggung jawab kegiatan dan warga yang datang memberikan Doa Restu kepada kedua mempelai dan keluarga bahwa setiap warga yang hadir di Gereja tersebut harus mematuhi secara ketat Protocol Kesehatan pencegahaan Covid-19 diantaranya : Memakai Masker, Mencuci Tangan pada air yg mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Aktifitas/Mobilitas serta pengunjung yg hadir dibatasi sebanyak 50 org dan manakala lebih lakukan secara bertahap dgn durasi waktu max 20 menit. Manakala tidak mematuhi atau tidak mengindahkan himbauan tersebut maka akan ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan kegiatan akan dihentikan secara paksa.

Kapolsek Sangalla Polres Tana Toraja AKP. Yosef Dendang yang dikonfirmasi, membenarkan kegiatan yang dilakukan olehnya bersama jajarannya.

Mengenai hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K., M.Si., berpesan kepada masyarakat khususnya di wilayah Sulsel agar tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan tetap menggunakan masker saat berada di luar rumah,” kata Kabid Humas.(*)