Kasus Korupsi NUSP-2 2016, Polres Palopo Tahan 3 Koordinator BKM

Palopo, Kabardedikan.com || Polres Palopo menetapkan 3 tersangka tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk masyarakat NUSP-2 TA 2016.

Ketiga tersangka merupakan koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kota Palopo. Masing masing MM Kordinator BKM Salamae, AJN sebagai koordinator BKM Iya Ada Iya Gau dan JB sebagai koordinator BKM Siperennu.

Dalam Press Release Porles Palopo mengungkapkan , hasil penyelidikan Polres Palopo menemukan adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana tersebut oleh 3 (tiga) Badan Keswadayaan Masyrakat (BKM) Kota Palopo.

Sekedar diketahui, pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Kota Palopo telah mengalokasikan dana Anggaran bantuan Pemerintah untuk masyarakat TA. 2016 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah).

Dari hasil penyelidikan tersebut dinaikan menjadi sidik yang kemudian dibuatkan laporan Polisi Pada tanggal 02 September 2019 di Polres Palopo. Dengan mengamankan barang bukti dan dokumen yang terkait diantaranya, Uang Rp. 101.240.000.- (seratus satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian :

  1. Uang tunai Rp 51.740.000,- disita dari BKM Salamae reformasi
  2. Uang tunai Rp 49.500.000,- disita dari BKM Iya ada iya gau dan 3. Uang tunai Rp 158.630.000 dari BKM Siperennu.

Dan Dokumen yang turut diamankan berupa Surat Kontrak SP3, SP2D, SPM, RPD, RAB, GAMBAR, Laporan Progres Pekerjaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJ) BKM, Laporan hasil Pemeriksaan Ahli Kontruksi dari Dinas Bina Marga Provinsi Sulsel dan Laporan hasil audit PKKN BPKP.

Porles Palopo dalam keterangan Press menjelaskan Modus operandi para tersangka melakukan penyelewengan terhadap dana bantuan Pemerintah untuk masyarakat TA. 2016 dengan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan yang tidak benar berupa belanja bahan material bangunan fiktif dan pembayaran upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan LPJ.

Melakukan belanja bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang dibuat oleh BKM.

Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (SP3) dan RAB dengan mengurangi volume pekerjaan serta tidak mengembalikan ke kas negara dana yang tersisa, namun dibagikan ke sejumlah pihak.

Dalam kasus tersebut Polres Palopo telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi sebanyak 50 Orang. Terhadap ketiga tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan di rutan Polres Palopo.

Ketiga pelaku tersebut diatas disangkakan dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana tlh diubah dgn UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.(*anto)