Terbukti Melanggar Kode Etik Polri, Satu Anggota Polres Luwu di Pecat


Belopa, Kabardedikan.com – Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto Pimpin Upacara PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Luwu.

Upacara PTDH tersebut secara resmi berlangsung di halaman Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu. Senin (12/10/2020).

Pemecatan satu anggota Polres Luwu dari Dinas Bintara Polri ini berdasarkan keputusan Kapolda Sulsel, nomor: Kep/966/IX/2020 atas nama Briptu Ivantri.

Tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi selatan menimbang, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terhitung mulai tanggal 30 September 2020.

Dalam keterangan Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto menjelaskan bahwa pemecatan personel tidak dengan hormat ini disebabkan yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran, terbukti secara sah dan menyakinkan.

“Briptu Ivantri melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri kepolisian negara Republik Indonesia,” ujarnya. (*)