Pj Bupati Luwu Hadiri Pelantikan Anggota DPRD PAW Yan Samma Gantikan Erwin Barabba

Kabardedikan.com, Luwu – Penjabat Bupati Luwu Muhammad Saleh menghadiri pelantikan anggota DPRD Luwu Pengganti Antar Waktu (PAW) Yan Samma dari fraksi PDI Perjuangan di ruang Kantor Paripurna DPRD Luwu, Rabu, 23 Oktober 2024.

Saleh dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Yan Samma. Pelantikannya itu kata dia, unsur anggota DPRD Luwu telah lengkap dan siap melaksanakan fungsi legislatif.

Sebab kata Saleh, ada beberapa agenda sinergitas anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, salah satu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok tahun 2025.

“Tentu melalui kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan harapan pentingnya untuk terus meningkatkan sinergitas antara Legislatif dan eksekutif agar saling mendukung terutama dalam menjalankan program-program yang bertujuan untuk membangun Kabupaten Luwu lebih maju,” tandas Saleh.

Sekedar diketahui Yan Samma menggantikan Erwin Barabba sebagai anggota DPRD Luwu. Erwin mengundurkan diri untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Luwu pada Pilkada 2024 ini.

Ahmad Gazali menyampaikan bahwa proses PAW anggota DPRD Kabupaten Luwu ini merupakan kali pertama dalam masa keanggotaan tahun 2024-2029 sejak dilantik pada tanggal 2 September 2024.

“Agenda ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1104/IX/2024 tanggal 19 September 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD, Erwin Barabba dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1244/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Luwu atas nama Yan Samma dari Partai PDI Perjuangan”, jelas Ahmad Gazali.

Setelah pengucapan sumpah/janji, Ketua DPRD Ahmad Gazali kemudian menyematkan pin dilanjutkan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sulsel dari Pj. Bupati Luwu kepada anggota DPRD Yan Samma. (*)

Komentar