Dua Remaja di Bua Ditangkap Karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kabardedikan.com, Luwu – Satreskrim Polres Luwu amankan dua remaja — pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur  di Kecamatan Bua. Kedua pelaku itu “AR” (17 thn) dan “AM” (17 thn), keduanya diringkus di sebuah rumah di Dusun Bangkudu, Desa Posi, Kecamatan Bua, Jumat, 11 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksi bejatnya pada Minggu Dini hari, 6 Oktober 2024. Saat itu kata Jody Dharma, para pelaku berkunjung ke rumah orang tua korban.

“Para pelaku ini memang sering menumpang wifi di rumah korban untuk bermain game. Jadi hari Minggu para pelaku kembali ke rumah itu dan memarkirkan motor mereka di bawah rumah tepat di bawah kamar korban,” kata Kasat Reskrim.

Saat baterai handphone milik AR salah satu pelaku mulai habis, AR berniat mencari charger di kamar korban di lantai 2. AR memanjat dan masuk ke kamar korban dengan bertumpu di atas motornya.

Setelah pelaku AR tengah mencari charger di kamar korban, pelaku melihat korban sedang tidur pulas, seketika niat jahat pelaku muncul dan membuka baju kemudian dililit di kepalanya sebagai topeng.

Lalu pelaku mencekik korban, namun seketika itu korban terbangun, ia melawan tetapi kembali dicekik pelaku. Akhirnya korban pingsan. Dan pelaku melancarkan aksinya.

Dalam kondisi korban yang masih dalam kondisi pingsan pelaku “AR” kemudian memanggil rekannya “AM” yang masih berada di bawah kolong rumah korban untuk melakukan hal yang sama terhadap korban.

Setelah kedua pelaku melakukan aksi bejatnya, mereka  kemudian bergegas meninggalkan rumah korban. Aksi pelaku baru diketahui setelah pukul 03:00 dini hari setelah ibu korban mendengar ada suara pintu terbuka di atas kamar anaknya.

“Saat ibunya memanggil anaknya, namun anaknya tidak menjawab. Lalu ia naik ke kamar anaknya dan menemukan korban sudah dalam keadaan tak berbusana dan lemas,” kata Kasat Reskrim.

“Kedua Pelaku telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta barang buktinya di TKP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu, serta berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, keduanya telah mengakui perbuatannya yang menyetubuhi korban bergiliran secara paksa,” ucap AKP Jody.

Lebih lanjut AKP Jody menuturkan bahwa dalam kesehariannya kedua pelaku memang sering datang kerumah korban menggunakan wifi gratis untuk bermain game online. (*)

Komentar